Kasus Penyerobotan Tanah Tanpa Izin, Manolong Manurung Minta Perlindungan Hukum

/ Jumat, 19 November 2021 / 14.42.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TOBA-Aneh dan mencengangkan, tapi begitulah kenyataan yang dialami Manolong Manurung seorang petani di Dusun Parbulu Desa Banjar Ganjang, Kec. Parmaksian Kabupaten Toba. 

"Saya kaget sekitar tahun lalu ketika pulang dari beribadah di gereja, rumah saya telah dipagar oleh tetangga saya," ungkapnya.

Tanah dan rumah seluas 587 meter persegi  yang selama ini dimiliki keluarganya, di serobot melalui pemagaran keliling tanpa izin oleh tetangganya kurang lebih sepanjang 240 meter persegi.

“Saya meminta perlindungan hukum dari pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, atas peristiwa yang terjadi. 

Pemagaran di atas lahan milik saya yang dilakukan tetangga telah melanggar hukum dan undang-undang pertanahan (Agraria)”, ungkap Manolong Manurung kepada media via telepon selular, Jum’at (19/11/2021).

Menurutnya sampai saat ini pagar dari bambu setinggi lebih kurang 1 meter masih berdiri dan mengelilingi rumah milik Manolong Manurung. 

Akibatnya pihak keluarga merasa kesulitan dan terganggu untuk akses keluar dan masuk dalam aktivitas sehari-hari.

Manolong Manurung mengatakan untuk menghindari konflik dan hal yang tidak diinginkan, pihak keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres Toba.

Laporan dilakukan akhir bulanApril 2021 yang lalu, dan sedang dalam proses.

“Saat ini pagar bambu setinggi 1 meter lebih masih berdiri dilahan tanah milik saya, dan saya ingin ingin segera dicabut oleh pemiliknya berdasarkan hukum yang berlaku. 

Dan saya harap pihak kepolisian segera melakukan tindakan atas masalah ini," harap Manolong Manurung.  

Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya lebih dari satu tahun lahan rumah Manolong Manurung di tutup dengan pagar bambu.

Permasalahan ini sempat ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan akhirnya berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), atas laporan Faber Manurung (Pengklaim Tanah). 

Hasil dari investigasi pihak Kepolisian tidak sesuai dengan bukti dan berkas yang diajukan.

Sementara itu sampai saat ini Manolong Manurung selaku korban penyerobotan lahan, masuk kerumah terpaksa harus melewati kandang ayam miliknya.

"Saya dan keluarga merasa tertekan dan terintimidasi atas permasalahan ini, dan minta perlindungan hukum negara khususnya pihak kepolisian," katanya. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: