KSPSI 1973 Tanjungbalai Desak Seluruh Perusahaan Terapkan UMK,PLT Kadisnaker Jangan 'Main Mata'

/ Senin, 22 November 2021 / 15.56.00 WIB

 


DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-1973) Kota Tanjungbalai,  buruh buruh masih mendapatkan gaji tidak memadai di Kota Tanjungbalai yang bekerja di perusahaan PT/ maupun CV bertempat di Teluknibung Kota Tanjungbalai khususnya Desak Plt Kadisnaker Tanjungbalai dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara turun sidak keseluruhan perusahaan jangan "Main Mata" sama perusahaan (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Hingga saat ini ada sejumlah perusahaan di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara  belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai ketentuan berlakunya.

Temuan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-1973) Kota Tanjungbalai,  buruh buruh masih mendapatkan gaji tidak memadai di Kota Tanjungbalai yang bekerja di perusahaan PT/ maupun CV bertempat di Teluknibung Kota Tanjungbalai khususnya.

"Informasi yang kami terima, banyak perusahaan di Kota Tanjungbalai belum menerapkan UMP. Bahkan,  buruh di Kota Tanjungbalai mendapatkan gaji yang tidak layak," ungkap Ketua DPC KSPSI 1973 Kota Tanjungbalai, K. Ginting mengatakan dengan nada tegas.Senin,(22/11/21) siang. 

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kota Tanjungbalai itu harus segera menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMP yang berlaku di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara.

Untuk penegasan,Kata K.Ginting kepada para pengusaha, Ginting mengusulkan agar perusahaan yang tidak memberikan UMP harus diberi punishment. PLT Kadisnaker diduga ada 'main mata' terhadap persoalan-persoalan upah buruh di Kota Tanjungbalai,harus tegas jangan abaikan kepentingan masyarakat buruh dengan kepentingan penguasa pribadi. Tegas k. Ginting kepada wartawan menyampaikan.

"Kami DPC KSPSI 1973 akan menyurati Disnaker kota Tanjungbalai dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara,"tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi diruang kerja nya PLT Kepala Disnaker, Irvan Zuhri mengatakan,menanggapi hal tersebut.

"Pihaknya akan menindaklanjuti dan akan turun ke setiap perusahaan yang ada di Kota Tanjungbalai  yang memberlakukan upah dibawah UMK di daerah Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tersebut," tegas Irvan Zuhri kepada sejumlah wartawan.

 (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: