Lengkapi Draf Qanun Anak; PANLEG DPRK Lhokseumawe Kunker ke BP3A Aceh

/ Kamis, 18 November 2021 / 07.13.00 WIB
Penyerahan cendera mata dan draf qanun oleh Azhari kepada sekdis BP3A Aceh Dahlia di Banda Aceh dalam kunjungan kerja tim Panleg DPRK Lhokseumawe, Jumat 18/11 (FOTO|PS-DAHLAN)


POSKOTASUMATERA|BANDA ACEH - Rombongan Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Aceh, Jumat (18/11) kemarin.

Dalam lawatan tersebut tim Panleg ingin melakukan sharing pendapat untuk kesempurnaan draf qanun tentang perlindungan anak yang bakal diparipurnakan oleh DPRK Lhokseumawe.

Ketua Panitia Legislasi Azhari T. Ahmadi mengatakan qanun perlindungan Anak sangat penting untuk segera ditetapkan, mengingat angka kekerasan terhadap anak dewasa ini sangat banyak terjadi. Melalui kunjungan ini, kami sangat memerlukan referensi yang tepat untuk kesempurnaan yang telah digagas tersebut.

Menurut Azhari, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas P3AP2KB telah membuat beberapa perencanaan strategis sebagai upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kota Lhokseumawe. Diantara program-program strategis terkait peningkatan upaya perlindungan anak,  antara lain; membangun koordinasi lintas sektoral diantara instansi vertikal dan Satuan Kerja Pemerintah terkait  serta lembaga-lembaga pemberi layanan baik pemerintah maupun yang dinisiasi masyarakat/komunitas.

Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan secara terpadu bagi anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan.

Adapun tujuan qanun adalah agar Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Anak ini  dapat berjalan, diantaranya adalah :

Mengembangkan mekanisme pelayanan terpadu dan sistem rujukan dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemberdayaan bagi korban kekerasan di Kota Lhokseumawe.

Draf Qanun nantinya tentang penyelenggaraan Penangaann Kekerasan terhadap Anak, dengan terlaksananya kegiatan Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Anak diharapkan hasil berupa adanya konsep awal pendampingan anak dan rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan pengembangan mekanisme terhadap anak di Kota Lhokseumawe.

Tim Panleg DPRK Lhokseumawe tentang Penyusunan Qanun Perlindungan anak, Azhari, Sudirman, Nurul Akbari, Jailani Usman, Diky Syahputra, dan rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas BP3A Aceh Ibu Dahlia, juga didampingi oleh Kabid Pemenuhan anak, Ibu Aflina.

Sekdis BP3A Aceh Dahlia, mengatakan Melaui pertemuan ini, kami akan mencoba membantu secara supervisi terhadap unsur unsur yang belum lengkap yang sudah dituang dalam draf Qanun ini.

Menurutnya, dalam membuat sebuah regulasi di daerah sebuah aturan atau
Qanun harus mengikat tanggungjawab semua elemen. Qanun harus berbasik angka dan data, terkait profil anak di Kota Lhokseumawe, sehingga kehidupn anak lebih baik dan akan lebih nyaman.

Diantaranya pemenuhan hak anak adalah, hak sipil dan kebebasan, hak Informasi yang layak terhadap anak, hak partisipasi anak dalam momen mengembangkan pola pikir dan pendidikan.


Hak kesehatan anak, yaitu adanya pemberian ASI sampai usia 2 tahun dan hak pendidikan, yaitu anak wajib belajar sampai dengan 12 tahun. Perlindungan anak khusus terhadap kekerasan anak, sehingga dengan adanya qanun nanti, akan memberikan formula baru bagi keamanan anak yang sangat besar berdampak terhadap kecerdasan dan kenyamanan hidup anak, ujar Dahlia. (PS|DAH)
Komentar Anda

Terkini: