Mengenai Validasi KLHS, Bupati Labuhanbatu Diam, Mahali : Jangan Kangkangi Peraturan

/ Selasa, 09 November 2021 / 14.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar MM, belum lama ini menggelar rapat - rapat dan diskusi group beberapa kali dengan beberapa narasumber sebagai ahli dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Labuhanbatu. Seluruh rangkaian acara dan kegiatan itu, mirisnya dilaksanakan tanpa adanya Validasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

Seperti Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada, Selasa (21/9/2021) lalu diruang Data dan Karya, menggelar sosialisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) 2021. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2021 - 2024.

Menurut dari keterangan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah M Yusuf Siagian pada sosialisasi itu, dia mempersentasekan pertumbuhan ekonomi dilihat dari produk domestik regional bruto dalam 5 tahun terakhir stabil 5,05%. Pada tahun 2020, Yusuf Siagian menurun 0,09% dengan sebab dampak pandemi covid 19. 

Kemudian, pada inflasi dalam 5 tahun terakhir cenderung menurun. Pada tahun 2016 sebesar 4,76%, di tahun 2019 sebesar 1,54%, dan angka kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 2,78%. 

 "Gini rasio sebagai indikator yang menunjukkan tingkatan ketimpangan pendapatan masyarakat dalam 5 tahun terakhir cenderung meningkat, tahun 2017 sebesar 0,279 an dan mulai tahun 2018 sebesar 0,294%. tingkat pengangguran terbuka dalam 5 tahun terakhir cenderung menurun pada tahun 2015 sebesar 11, 39% sampai tahun 2019 sebesar 5,71% dan pada tahun 2020 sebagai dampak covid-19 kembali meningkat menjadi 6,05%" Ujar Yusuf Siagian pada acara sosialisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu di ruang data pada Selasa (21/9/2021) lalu.

Dikegiatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti menerangkan tentang regulasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentamf Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.

Hobol juga menyatakan tentang pendekatan perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses Teknokratik, Partisipatif, Politis dan Atas Bawah dan Bawah Atas. 
 
Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga ketika dikonfirmasi terkait Validasi KLHS dalam peyusunan RPJMD, Senin (8/11/2021) sekira pukul 17.48 Wib, tidak memberikan jawaban alias diam.

Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti ketika dikonfirmasi kembali terkait dengan penyusunan KLHS mengatakan sudah dilaksanakan. Namun, pantauan poskotasumatera.com melalui penelusuran dari berbagai sumber terpercaya, belum ada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memvalidasi KLHS sejak mantan Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe menjabat sampai terpilihnya Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi sumber pertama poskotasumatera.com, Tim penyusunan KLHS Kabupaten Labuhanbatu telah dibentuk dan surat keputusan (SK) mantan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe. Bahkan, biaya pengusunan KLHS juga telah dianggarkan dan kemungkinan telah dicairkan.

Telah dijabarkan Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi, pengesahan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu tidak melalui proses Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), jelas bertentangan dengan Undang Undang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS di Validasikan Inprosedural,"ujar Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi.

Disebutkan pada pasal 15 ayat (1) undang - undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini memberikan penegasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan/rencana atau program.

Permendagri Nomor 86 menjelaskan tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah.

"Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih harus menelaah hal ini dan evaluasi kebawah. Apakah validasi KLHS itu sudah ada atau memang disengaja tidak ada dan atau sengaja tidak dijelaskan. Jangan nanti muncul masalah baru lempar bola, tendang sana tendang sini,"kata Irfandi.

Selain itu, Irfandi menerangkan, pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017. Amanat Permendagri tersebut, RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

"Pada pasal 47 huruf G, tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS. Maka, Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD,"terangnya.

Pembuatan dan Validasi KLHS dan Penyusunan RPJMD itu, anggaran biayanya tentunya sudah dibawakan kedalam APBD Tahun Anggaran sebelumnya dengan rencana yang matang. 

"Perlu ditinjau kebawah, apakah karena anggaran terkena refocusing sehingga Tim Penyusun KLHS jadi pusing atau karena tidak paham arti penting sebuah KLHS terhadap RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,"tandasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Utara Jaringan Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (Mahali) Ajie Lingga menegaskan, kajian lingkungan hidup strategis itu wajib. Pengaturan tentang KLHS itu, menjadi bahagian yang tidak terpisahkan dari sebuah RPJMD. Karena telah diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 15 Ayat 1), Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,  Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini jangan di kangkangi mereka,"ujar Ajie.

"Pembuatan dan Validasi KLHS dan Penyusunan RPJMD itu, anggaran biayanya tentunya sudah dibawakan kedalam APBD Tahun Anggaran sebelumnya dengan rencana yang matang. Oleh karena itulah perlu ditinjau kembali. Jangan main singkat aja bos. Itu SK Tim sudah ditandatangani, sudah pasti juga anggaran penyusunan KLHS telah dibudgetkan,"tandasnya.

Kabupaten Labuhanbatu, lanjut Ajie Lingga, adalah Kabupaten yang potensinya penghasil kelapa sawit. "Kalau banyak kelapa sawit, kan ada pabriknya. Masa diabaikan KLHS. Patut dipertanyakan itu dengan jelas dan minta transparansi kepada pihak Pemkab Labuhanbatu mengenai KLHS. Jangan kangkangi peraturan dan undang undang,"tegasnya. 
(PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: