Pemkab Tapsel Kembali Melaksanakan Sosialisasi Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana Di Kecamatan Angkola Barat

/ Senin, 08 November 2021 / 22.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kelima kalinya kembali melaksanakan sosialisasi Sosialisasi Penataan Organisasi  Fasilitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana  ( Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana)  di aula Kantor Camat Angkola Barat Senin (8/11).


Peserta Sosialisasi Lurah/Kepala Desa Se-Kecamatan Angkola Barat  dan Kecamatan Marancar. 

Camat Angkola Barat Maruhum Hot Taufik, S. Sos, MM yang diwakili Sekcam dalam Sambutannya  sekaligus membuka acara  sosialisasi Penataan Organisasi Fasilitas Pelayanan Publik menyampaikan permohonan maaf Camat Angkola Barat tidak bisa hadir bersama kita karena ada tugas monitoring vaksin di Desa Sibangkua. 

Camat bertitip pesan kepada  seluruh peserta  agar sungguh sungguh mendengarkan arahan dari nara sumber.  Bila ada yang kurang dimengerti agar jangan segan segan  menanyakan  kepada nara sumber," ucap Sekcam. 

Dengan Rahmad Ridho Allah SWT dengan  mengucapkan Bismilahirrohmanirrohim
  Sosialisasi Penataan Organisasi  Fasilitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana secara resmi saya buka. 

Kepala BPBD Tapsel yang diwakili Kabid Kedaruratan Dan Logistik H.Hotmatua Rambe,S.Sos,M.Kes dalam pemaparannya antara lain menyampaikan ada 12  kriteria bencana yang bisa disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah yaitu banjir, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, Tsunami, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi kekeringan, Epidemi dan wabah penyakit,letusan gunung api, cuaca ekstrim puting beliung, tanah longsor dan banjir bandang.


Seterusnya cara melapornya yaitu jika ada bencana awalnya dilaporkan Lurah/ Kepala desa kepada Camat.  Dan Camat  melaporkan bencana tersebut kepada Bupati. Bila ada musibah bencana semua OPD terkait  didalamnya," Ujar Hotmatua Rambe.

Lebih lanjut disampaikannya,"  tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk mensosialisasikan regulasi penanggulangan bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan. Apabila terjadi bencana khusunya di wilayah kabupaten Talanuli Selatan sudah ada regulasi tata cara pelaporannya.

Jika ada becana alam awalnya dilaporkan kelurahan desa  ke Kecamatan, dan Camat  melaporkan ke Bupat," ujar Hotmatua Rambe.

Harapan kepada peserta Kepala Desa maupun kelurahan begitu juga kecamatan dengan sosialisasi ini agar mengetahui regulasi tentang bencana alam.
Sehingga Kepala Desa / Lurah sudah  bisa mengidentifikasi  titik permasalahan," ujarnya.

Turut hadir dalam   acara sosialisasi Sekcam Angkola Barat,  Kasi Pemerintahan,  Kasubbag Program Dani Ibrahim Lubis, SE,  MM dan nara sumber H.Hotmatua Rambe,S.Sos,M.Kes.

Jika ada bemcana awalnya dilaporkan kelurhan desa Camar, Camat  melaporkan ke Bupati,  semua OPD terkait bencana.(PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: