Tidak Patuh UU Cipta Kerja,KNPI Tanjungbalai Desak Plt Walikota Menertibkan Perusahaan Nakal Diteluknibung

/ Kamis, 18 November 2021 / 18.49.00 WIB

 


Ketua DPD KNPI Kota Tanjungbalai, Zulham Effendi S.Sos,SH didampingi Sekretaris ,M.Azri SH *KNPI Energy of harmony* desak pemerintah kota Tanjungbalai tertibkan perusahaan nakal yang ada di teluk Nibung,kangkangi UU Cipta kerja.(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

DPD KNPI Kota Tanjungbalai mendesak pemerintah kota (Pemkot) Tanjungbalai dalam hal ini dinas tenaga kerja (Disnaker) agar menertibkan perusahaan nakal yang memberlakukan upah bagi karyawannya tidak sesuai atau di bawah upah minimum kota (UMK) di Tanjungbalai.

"Persoalan pengupahan di Tanjungbalai , masih menjadi persoalan serius, pasalnya disinyalir banyak dari perusahaan yang bergerak di berbagai usaha kita duga belum mentaati UU tentang tahun 2020 tentang cipta kerja, di antaranya tentang pengupahan yang tidak sesuai UMK, "kata Ketua KNPI Zulham Effendi didampingi Sekretaris M. Azri, Kamis (18/11/21), ke sejumlah wartawan.

Disebutkan Zulham, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan para pekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, hanya dibayar Rp.40.000 per hari. Hal itu jauh dari standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dengan upah minimum lebih kurang Rp.2.822.425 atau sekitar Rp.94.000 perhari.

"Dari hasil investigasi kita, terdapat beberapa perusahaan di Tanjungbalai yang diduga tidak mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, "tegas Zulham.

Dalam hal tersebut, Ketua DPD KNPI Kota Tanjungbalai Zulham Effendi didampingi Sekretaris M. Azri, mendesak Plt. Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib memerintahkan dinas tenaga kerja untuk menertibkan perusahaan nakal yang tidak mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan di daerah tersebut.

Menurut mereka, sesuai Pasal 88 angka 63 UU cipta kerja menyebutkan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan para buruh dan para pekerja diupah atau dibayar jasanya dengan layak sesuai dengan ketentuan. Apabila ada perusahaan yang tidak taat, pemerintah kota harus tindak tegas jika dimungkinkan cabut izin usahanya, "tegas Zulham.

"Kami juga meminta dinas tenaga kerja tidak boleh berpangku tangan dengan kondisi gaji buruh yang tidak sesuai ketentuan, "tambah alumni fakultas hukum Universitas Asahan ini, Sekretaris KNPI Tanjungbalai M. Azri,SH.

Sampai saat ini, pihak pemerintah kota Tanjungbalai belum menanggapi perihal desakan dari DPD KNPI Kota Tanjungbalai. PLT Walikota Waris Thalib belum dapat dikonfirmasi.

(*red)
Komentar Anda

Terkini: