AMMP2SU Adukan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Permainan Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut ke KPK

/ Jumat, 03 Desember 2021 / 17.31.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (AMMP2SU) mengadukan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek serta dugaan adanya permainan dalam penerimaan dosen tetap BLU Non-ASN di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pengaduan ke KPK dilakukan AMMP2SU dengan memasukkan surat pengaduan serta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/12/2021).

Dalam statemen pernyataan sikapnya yang dibacakan Koordinator Aksi AMMP2SU, Irham Sadani Rambe, mereka meminta KPK untuk ikut memantau perkembangan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut, yang hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polda dan Kejati Sumut.

Permintaan itu disampaikan karena penanganan kasus yang dilakukan pihak Polda dan Kejati Sumut terkesan lamban. Padahal, sekitar bulan September 2021 lalu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu menyatakan, kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan ada beberapa tersangkanya.

Namun, hingga saat ini kasusnya belum juga ditingkatkan ke penyidikan serta belum ada tersangka yang ditetapkan, sehingga muncul dugaan adanya "kong-kalikong" antara pihak UIN Sumut dengan tim penyelidik/penyidik Polda dan Kejati Sumut, dan isu itu sempat merebak di masyarakat.

Selain itu, AMMP2SU juga meminta KPK untuk menangani adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam perekrutan dosen tetap BLU Non-PNS di UIN Sumut yang baru saja terjadi.

Pasalnya, perekrutan dosen tetap BLU UIN Sumut itu sangat carut-marut dan terjadi banyak kejanggalan, sehingga diduga kuat telah terjadi permainan karena banyaknya muncul protes dari peserta seleksi yang menyatakan bahwa seleksi perekrutan terkesan hanya formalitas, karena orang-orang yang akan diluluskan sebelumnya sudah dipersiapkan.

Atas pengaduan mahasiswa dan masyarakat itu, Mochammad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung antara lain uraian mengenai fakta telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi serta data-data yang terkait dengan TPK yang dilaporkan. 

Seluruh dokumen pendukung itu, kata Hadiyana, dapat dikirim pelapor melalui surat ataupun email ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK agar mereka dapat meneliti dan mempelajari kasusnya.

Pihak AMMP2SU menyatakan akan segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung laporan mereka untuk dikirimkan ke KPK, sebab sejumlah dokumen yang terkait dengan laporan mereka telah didapatkan. (PS/ZUHRI /YOVI/REL)

Komentar Anda

Terkini: