BC dan Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Rokok Senilai 10,7 Miliar

/ Selasa, 14 Desember 2021 / 22.00.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumatra Utara dan Lantamal I Belawan melakukan penindakan penyeludupan 950 Karton (9.500.000 Batang) rokok ilegal melalui Perairan Sumut senilai Rp 10.751.494.850.Milliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Parjiya, Kepada Media ini, Selasa (14/11/2021) sekira Pukul 15.00 WIB di Dermaga Bea dan Cukai Jalan Karo Belawan mengatakan, Tim Patroli Bea dan Cukai dari kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC- 100002 bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut, Sabtu, (27/11/2021), melakukan penindakan dan penyidikan atas satu unit Kapal Motor dengan nama kapal KM Kembar Mandiri GT 165 di perairan Timur Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara, yang berasal dari Singapura tujuan Sigli Aceh.Dengan muatan sebanyak 9.500.000(Sembilan Juta Lima Ratus Ribu) batang rokok yang akan diselundupkan dan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas.

Selanjutnya penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan, atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan 5 tersangkamasing-masing berinsial ADP.ZP,AFS, OA dan M.

Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp 4.750.000.000 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 10.751.494.850.dengan rincian: Bea Masuk Rp 2.004.975.000, PPN Rp 638.584.538, PPh Rp175.435.313, Cukai Rp 7.932.500.000,00 total Rp10.751.494.850,00

Dalam upaya penegakan hukum, sejak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara secara mandiri dan bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 14, 282.028 juta batang, dengan nilai kerugian Rp11,58 Miliar.

Tindakan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor:39 Tahun 2007. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Hingga14 Desember 2021 telah melakukan 20 kali penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan, atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan.

Lanjut Kakanwil DJBC Sumut, peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai.

Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras illegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan.

Mengingat kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang kini terjadi di Indonesia, pelaksanaan acara Press Release ini tetap menerapkan Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.Imbuhnya.

Dalam Paparan tersebut tampak hadir Kepala KPPBC TMP Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahru SH MH, Kapolsek Medan Belawan Kompol DJ Naibaho.(PS/ABU HASAN)
Komentar Anda

Terkini: