DPD LAI KGS Kunjungi Keluarga Togatorop Korban Penyerobotan Tanah

/ Rabu, 01 Desember 2021 / 21.04.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBANG HASUNDUTAN-Nasib apes yang menimpa keluarga Alm Osmar Togatorop. Sebidang tanah seluas lebih kurang 4 (empat) hektar terletak di Dusun V Desa Siborutorop Kecamatan Peranginan Kabupaten Humbang Hasundutan yang saat ini diurus anak-anaknya Waldemar Togatorop, Ranap Togatorop, Pandapotan Togatorop,Derita br.Togatorop,dan Mariana br.Togatorop dirampas lahannya seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar oleh Maruli Sianturi(55) Cs warga Desa Peranginan Selatan.

 

"Pada 2016 tiba-tiba datang Maruli ke lokasi tanah langsung membawa alat berat untuk mengorek lahan tersebut untuk membuat batas. Pada saat pengerjaan di ketahui oleh Waldemar Togatorop dan alm.japinar Togatorop yang langsung melarang Maruli Sianturi Cs.Dan pada saat itu pekerjaan pun di hentikan oleh Maruli Sianturi Cs," papar mereka, belum lama ini.


Dijelaskannya, Maruli Cs tak mau menyerah begitu saja pada bulan September 2021, Maruli Cs kembali mengerjakan lahan tersebut membuat parit sebagai batas lahan tanah yang diklaim sebagai miliknya seluas 3 hektar. 

 

"Saat kembali dilarang keluarga besar Togatorop, namun larangan diabaikan dengan menantang keluarga besar Togatorop untuk jumpa di Pengadilan Negeri Tarutung untuk penyelesaiannya," kata keluarga Togatorop. 

 

Mencegah hal yang di inginkan pihak keluarga besar alm.Osmar Togatorop pun memasang plank (spanduk) dari Pengacara Niel Reit and Partner.


Pada hari Kamis,25-11-21 sekira 17.00 Marolop Sianturi dan Maruli Sianturi Cs tiba-tiba mendatangi rumah Waldemar dengan membawa plank pengacara Neil Reit & Partner yang di cabutnya dari lahan yang sedang di perebutkan mereka. 


"Maralop Sianturi beserta br Manurung mengatakan ngapain kalian memasang spanduk ini di tanah kami sambil menyampakkan spanduk itu ke tanah dan langsung di pijak-pijak sama br.Manurung," kata Waldemar Togatorop menirukan kata-kata Marolop.


Lanjutnya, Maralop Sianturi dan br Manurung mengajak mereka untuk berdamai tapi datangnya kenapa gerombolan sebanyak 4 (empat) unit mobil ditambah lagi yang naik sepeda motor. "Mana ada orang mengajak damai seperti itu," kata Waldemar.


"Dia mengaku tanah itu sebagai miliknya yang di dapatnya dari keluarganya dan menunjukan surat tapi,surat itu tidak bisa kami baca dan dia langsung masukan kembali surat itu ke dalam tasnya," kata Defiana Nainggolan.


"Laginya karena dulu dia bilang kami jumpa di Pengadilan kami gak mau lah dibawa mereka ke lokasi tanah itu," jelas Defiana.


Di tempat yang sama mereka mengatakan, orang tuanya yang membeli sebagian tanah dari alm.Osmar Togatorop seluas 120x120 m dan sepengetahuan mereka memang benar lahan seluas lebih kurang 4(empat) hektar. "Ini adalah milik alm.Osmar Togatorop termasuk lahan yang di akui Maruli Sianturi dan Marolop Sianturi karena sejak kecil saya sudah di kampung ini," terang Japikir Togatorop tegas.


Rabu,01-12-2021 Suparto Togatorop Kepala Desa Siborutorop datang ke rumah Waldemar salah seorang ahli waris anak dari alm. Osmar Togatorop saat seluruh keluarga sedang berkumpul guna meninjau langsung permasalahan lahan tanah milik alm.Osmar Togatorop yang saat ini di urus oelh anak anak alm.Osmar Togatorop.

 

 

Dan ketika di wawancarai awak media"Status Tanah adalah problem yang sangat rumit namun,sebidang tanah harus dilengkapi dengan bukti-bukti dari warga warga setempat sebagai saksi yang mengetahui ataupun tanda-tanda yang lain juga bisa di jadikan sebagai bukti jadi,jika ada masyarakat yang mengklaim bahwa sebidang tanah miliknya harus mempunyai bukti-bukti yang sah," jelas Suparto Togatorop.


Lanjutnya,"Saya berterimakasih kepada DPD LAI KGS Sumut atas bantuannya terhadap warga saya semoga, permasalahan Tanah keluarga Togatorop dapat di selesaikan secepatnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di Desa yang saya pimpin," tegas Suparto Togatorop.


Di tempat yang sama Ketua DPD.Lembaga Aliansi IndonesiaLAI) Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti menegaskan bahwa," bagi Oknum Masyarakat Sipil,PNS atau BUMN yang merampas yang bukan haknya meminta kepada jajaran penegak hukum agar menindak tegas terhadap Oknum tersebut tanpa terkecuali," tegas Drs.Ilfansyah Harahap(Ketua).


"Dan kami dari Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Sumatera Utara siap mendukung seluruh masyarakat yang tertindas terlebih bagi masyarakat yang tanahnya di rampas dengan semena-mena seperti yang menimpa keluarga besar Togatorop di sini," pungkas Drs.Ilfansyah Harahap.


Ketika awak media mencoba konfirmasi dengan Marolop Sianturi melalui pesan singkat WhatsApp namun hingga berita ini tayang Marolop Sianturi yang merupakan Oknum PNS Guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di 

Humbang Hasundutan.(PS/TIM).

Komentar Anda

Terkini: