Lagi, Bangunan Menara BTS tanpa IMB Didirikan di Deli Serdang

/ Kamis, 16 Desember 2021 / 20.29.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Lemahnya penindakan penegak Perda di Deli Serdang membuat para Pengembang nakal tak segan segan untuk melakukan pembangunan liar di Daerah tersebut.

Dan hal itu terjadi karena dinilai lemahnya pihak Penegak Perda di Kabupaten Deli Serdang terkhusus  Sat Pol PP dalam melakukan penindakan terhadap bangunan liar tersebut. 

Dimana, masih baru baru ini ada ditemukan bangunan Menara Telekomunikasi tanpa IMB di Dusun II Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Dan belum bangunan liar itu dilakukan penindakan oleh penegak Perda sudah adalagi penemuan Menara Telekomunikasi tanpa IMB di Dusun II Desa Sidomulyo Kecamatan Biru biru.

Dimana, menurut Pantauan Wartawan Kamis (16/12/2021) sekira pukul 16.00 wib, tim Kasi Trantib Kecamatan Biru biru melakukan pengecekan kelokasi bangunan menara tersebut.
," Kita turun kelokasi atas adanya laporan warga terkait bangunan Menara telekomunikasi ini. Dan begitu kuta lakukan pengecekan teryata benar seperti yang dilaporkan oleh warga," Ujar Kasi Trantib Kecamatan Biru biru Masa Barus.

Dikatakan Masa Barus, kalau pihak pengembang pembangunan menara Telekomunikasi itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.
," Dari pengakuan pihak pekerja kalau mereka belum memiliki IMB. Dan masalah hal ini kami akan segera menyurati Sat Pol PP Deli Serdang agar dilakukan penindakan," Kata Masa Barus. 

Husnil Nasution yang mengaku sebagai pekerja bangunan Menara saat ditemui wartawan dilokasi mengatakan, kalau bangunan Menara Telekomunikasi itu milik Solusi Tunas Pratama (STP) penggunan jaringan eksis dengan ketinggian 42 meter

Dan ketika disinggung soal IMB bangunan Menara tersebut, Husnil mengakui belum ada dan masih tahap pengurusan oleh pihak STP, sambari mengatakan kalau dirinya hanya bagian pekerja.

Terpisah, Camat Biru biru Dhani Mulyawans saat dikonfirmasi terkait keberadaan Menara tersebut  mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Rekomendasi.," Kecamatan sudah mengeluarkan surat rekomendasi guna persyaratan IMBnya," Terang Camat.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: