Mantap! 21 Kilogram Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai Dari Sei Kepayang Asahan

/ Kamis, 16 Desember 2021 / 16.08.00 WIB

 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi : Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu sabu seberat 21 Kilogram di dipulau H. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan provinsi sumatera utara (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu sabu di dipulau H. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan provinsi sumatera utara.

Hal itu dikatakan langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Tanjungbalai,Kamis (16/12/21) sekira pukul 14.00 wib.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya mengatakan tersangka yang diamankan sebagai pemilik Narkotika Jenis Sabu yang diamankan bernama Syaiful Sambas yang berprofesi sebagai  Nelayan,warga Jalan Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

"Barang bukti yang diamankan dari Tersangka di TKP pertama jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Seitualangraso Kota Tanjungbalai yaitu 1(satu) bungkus pelastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1021, 18 gram,"sebut Kapolres.





Kemudian di TKP ke-2 (dua) daratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan Desa Seinangka Kec Sei Kepayang Kab Asahan diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 20 (duapuluh) Bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru.

Masih Keterangan dari Kapolres Tanjungbalai, Awalnya Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis sabu ini adalah Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 Kasat narkoba polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian Personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp250.000.000 per kilo dan disepakati berjumpa di Jalan Lingkar utara.

Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib di Jalan Lingkar utara Kelurahan Sirantau Sei raja kecamatan Sei tualang raso Kota Tanjungbalai, tidak beberapa lama seorang laki laki yang mengaku bernama SYAIFUL SAMBAS datang dan tim sat narkoba melakukan penangkapan dan padanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam, kepada Tersangka Syaiful Sambas dilakukan interogasi  dan mengakui masih ada barang lainnya disimpannya dipulau H. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. 

"Atas Keterangan Tersangka Syaiful Sambas tersebut,selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba membawa SYAIFUL SAMBAS menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau H. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran sungai asahan,"ujar AKBP Triyadi.

Kemudian tim opsnal sat narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka SYAIFUL SAMBAS dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu,
Tersanga SYAIFUL SAMBAS mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Kemudian dipertanyakan kepada tersangka pemilik barang tersebut dan tersangka mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.

Atas Pengungkapan Tersebut Tersangka Syaiful Sambas berikut Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna di Proses Sesuai Hukum yang berlaku. 

Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau seumur hidup, disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers.

Turut hadir dalam kegiatan yaitu Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers Kota Tanjungbalai.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: