Peduli Wabah Covid 19,Pemkot Bekasi Larang Warganya Mudik Nataru 2021-2022

/ Minggu, 19 Desember 2021 / 11.47.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM - BEKASI- Pemkot Bekasi bersama dengan Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi, melarang masyarakat mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dikarenakan peduli terhadap wabah covid 19.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ujar Rahmat Effendi,Wali Kota Bekasi Melalui Humas Sekda Kota Bekasi.

Selain itu, surat edaran bersama tersebut juga mengatur optimalisasi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021.Isi surat edaran juga menginstruksikan kepada camat, lurah, kepala puskesmas, Kapolsek, Danrayon, Babinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya.Melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi.

Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan, pada libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PS/MARBUN)

Sumber: Humas Pemkot Bekasi



Komentar Anda

Terkini: