Pengusaha Pengolahan Hasil Laut di Marelan ‘Paksa’ Pekerja Teken Kontrak ke Outsoursing

/ Rabu, 15 Desember 2021 / 22.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengusaha Pengolahan Hasil Laut berbadan hukum PT Sumber Usaha Nusantara (SUN), Herman Tandia dituding paksa karyawan nya meneken kontrak menjadi karyawan outsoursing PT Karya Megah Internusa (KMI).

Tudingan ini disampaikan 5 karyawan PT Sumber Usaha Nusantara yang berdomisili di Jalan Kapten Rahmad Budin  Lingk. 13 Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan dalam laporan tertulis mereka ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan yang diterima poskotasumatera.com, Rabu (15/12/2021). 

Dalam laporan ini, kelima karyawan menyatakan, mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di PT SUN dipaksa menandatangani kontrak kerja ke perusahaan outsoursing PT KMI dan hak-hak para karyawan ini menyangkut pesangon tak diberikan manajemen PT SUN. 

Dalam laporan ini karyawan juga mengaku, diintimidasi hanya mendapatkan kerja 1 hari saja dalam satu minggu jika tak bersedia menandatangani kontrak kerja ke PT KMI tanpa memperoleh gaji saat tidak dipekerjakan.

Selanjutnya, dalam laporan tertanggal 15 Desember 2021 ini, para karyawan menyatakan selama bekerja di PT SUN tak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan. Lebih lanjutnya lagi karyawan memaparkan, mereka diimingi-imingi pemberikan 1 bulan gaji jika mau mengundurkan diri. 

Lebih parahnya lagi, para karyawan mengaku mendapat pernyataan menohok dari Owner PT SUN dengan menyatakan mereka bukan karyawan karena tak pernah menyampaikan lamaran kerja ke perusahaan pengolahan hasil laut untuk eksport ke Luar Negeri ini.


TINDAKLANJUTI

Pengalihan karyawan PT SUN ke PT KMI ini langsung direspon Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan Dra Hannalore Simanjuntak MIP. Kepala OPD yang dikenal familiar dan gerak cepat ini berjanji akan segera menindaklanjuti laporan karyawan yang merasa diperlakukan sewenang-wenang ini. 

Hal yang sama disampaikan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Medan Drs Sukaiman. Dia menegaskan akan segera memeriksa laporan karyawan PT SUN dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

BUKAN KARYAWAN

Sementara Pengusaha PT SUN Herman Tandia mengaku, kelima pelapor ke Dinas Tenaga Kerja Medan itu bukan karyawannya melainkan Buruh Harian Lepas (BHL). Namun dia tak menampik jika kelima pekerja yang disebutnya BHL itu telah bekerja padanya antara 2 sampai dengan 5 tahun. 

“Mereka kerja bervariasi ada 2 sampai 5 tahun. Kami jadi PT baru sekitar beberapa bulan, selama ini UMKM,” katanya menjawab wartawan, Rabu (15/12/2021) sembari menekankan kembali para pelapor adalah BHL yang tak memiliki hak pesangon jika diberhentikan kerja. 

Dia juga mengaku, mengoutsousingkan para BHL yang bekerja di perusahaannya guna kejelasan status dan hal itu telah dimediasikannya kepada para BHL di perusahaannya.

Senada dengan Herman Tandia, manajemen PT KMI Hendra juga mengakui menerima kontrak kerja dari PT SUN untuk menjadi pengelola pekerja di perusahaan itu. “Kami memang menerima kontrak mengelola karyawan di PT SUN. Makanya karyawan berkontrak kepada kami,” katanya via ponselnya. 

Dituding adanya pemaksaan penandatanganan kontrak ke PT KMI, Hendra membantah hal itu dengan menyatakan, meski tak menandatangani kontrak para BHL tidak dipecat. 

Dihubungi terpisah, salah seorang pelapor sebut saja namanya Pangeran (nama disamarkan) mengaku dampak tidak menandatangani kontrak ke PT KMI mereka tak diberikan kerja dengan dalih akan diatur selanjutnya beralasan efesiensi. 

“Kami menerima WA dari mandor yang menyatakan belum bisa masuk kerja karena menunggu penjadwalan,” kata Pangeran sembari menyatakan, hal itu hanya alasan karena perusahaan tersebut kini telah merekrut karyawan baru. 

Pangeran berharap, Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan segera menindaklanjuti laporan mereka serta memeriksa kelengkapan dan kepatuhan persyaratan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja PT SUN misalnya, upah dibawah UMR, BPJS Kesehatan, upah lembur, cuti dan lainnya. 

“Tolong periksa kepatuhan perusahaan kami ini dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan. Kami selama ini terus mengalah tapi terus diteken dengan perlakukan melanggar UU ketenagakerjaan,” tegasnya. (PS/TIM)

 

          

Komentar Anda

Terkini: