Perkosa Anak Tiri, Warga Baktiya Kabupaten Aceh Utara Ditangkap Polisi

/ Selasa, 14 Desember 2021 / 08.04.00 WIB
Ilutrasi Pemerkosaan Anak dibawah umur

POSKOTASUMATERA.COM| ACEH UTARA – Seorang warga Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang beinisial SZ (38) dibekuk Satreskrim Polres Aceh Utara pada 24 November 2021 lalu lantaran melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, dan sudah berlangsung selama dua tahun.


Kapolres Aceh Utara , AKBP Riza Faisal melalui Kasatreskrim , Iptu Noca Tryananto pada kepada awak media senin (13/12) mengatakan, aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku SZ sebanyak 15 kali sejak tanggal 15 April hingga 29 April 2021 di Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.

“Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak tiri pelaku telah dilakukan sebanyak 15 kali di rumah pelaku”, ujar Iptu Noca Tryananto.

Iptu Noca Tryananto memaparkan, peristiwa tersebut berhasil diketahui oleh Nenek korban pada 18 November lalu, saat itu korban menceritakan kepada neneknya bahwa pelaku sering keluar masuk dalam kamar korban dan melakukan aksi bejat, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur.

Untuk menutupi aksinya tidak terbongkar, pelaku mengancam korban bahwa akan memukul korban jika menceritakan kejadian yang dialaminya dan akan membawa pergi jauh ibu kandung korban, atas kejadian tersebut korban ketakutan dan mengalami trauma, ujar Iptu Noca Tryananto.

Berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejat tersebut dilakukannya karena pelaku sangat bernafsu jika melihat anak tirinya sedang tidur.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, pungkas Iptu Noca Tryananto. (PS|DA-RIKY)

Komentar Anda

Terkini: