Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Tersangka Pengedar Ganja & Sabu-sabu

/ Senin, 13 Desember 2021 / 19.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan subu-sabu, dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dan sabu-sabu dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi,S.H,M.H menjelaskan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut.

"Awalnya kita menangkap KH alias Pak Khai (55) warga jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu seberat 1,3 Gram Netto berada ditanganya," ucapnya, Senin (13/12/2021).

Lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, dari tersangka KH dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HM (40) warga lingkungan Bandar Rejo Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.

"saat itu tersangka sedang menimbang ganja di rumahnya, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto," tutur AKP Martualesi.

Dari penangkapan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan. Pada tanggal 10/12/2021, dilakukan penggrebekan dan berhasil menangkap SN (40) di Jl Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat.

"Saat itu tersangka baru tiba dirumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap, dan berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, satu buah timbangan warna merah," jelasnya.

Dari keterangan tersangka SN diperoleh informasi bahwasanya pasokan ganja dikirim seseorang warga Aceh (Dalam Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4/11/2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000, harga perkilo Rp 1.700.000, dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih, adapun tersangka SN menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.

"Terhadap tersangka KH dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU, kemudian Tersangka HM disangkakan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2, Selanjutnya tersangka SN dijerat Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Martualesi (PS/Ricky).

Komentar Anda

Terkini: