Satpol PP DS Bungkam, Warga Minta DPRD Tindak Aktivitas Menara BTS di Dusun Pernangenen

/ Minggu, 19 Desember 2021 / 16.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Masyarakat Dusun 2 Pernangenan Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang turun ke lokasi pembangunan menara BTS yang ada di desa mereka.

Warga menyayangkan sikap dari pengembang pembangunan menara tersebut karena tetap melanjutkan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi tersebut meski tidak mengantongi Izin.

"Kami minta wakil rakyat yang kami cintai turun melakukan pengecekan serta menghentikan aktivitas dari menara ini, karena kami sangat kwatir akan dampaknya terlebih bangunan ini setahu kami belum memiliki izin" ungkap Jasa Lubis salah satu warga Pernangenen.

Walau belum mengantongi IMB dari dinas terkait, tower Telekomunikasi yg berada didusun II Desa Penungkiren, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang tetap terlihat berdiri tegak dan kokoh tanpa ada penindakan dari penegak Perda di Kab. Deli Serdang. 

Selain berani mendirikan bangunan, pemilik tower itu juga juga berani mengaktifkan jaringan seluler telekomunikasi itu tanpa memikirkan apa efek bahanya bagi masyarakat sekitar.

Padahal, walaupun bangunan tower itu memiliki IMB dari dinas terkait seharusnya tower telekomunikasi itu tidak selayaknya dibangun di daerah pegunungan tersebut dikarnakan bayak bahayanya bagi masyarakat sekitar.

Seperti sang sudah pernah diutarakan warga setempat kalau daerah itu merupakan status pegunungan yang rentan terjadi angin puting beliung dan petir menyambar. 

Mulusnya pembanguan tower tersebut menimbulkan asumsi negatif bagi masyarakat sekitar dan juga publik terhadap penegak perda di Kab. Deli Serdang. Pasalnya, walau sudah mengetahui bangunan itu tidak memiliki IMB tapi tidak berani melakukan penindakan, dan bahkan seakan akan melakukan pembiaran. ," Ada apa dengan penegak perda di Deli Serdang?  Apakah karena kurang bernyali atau karena sudah menerima upeti dari pihak pengembang,"  sebut Lubis.

Selain itu kata Lubis, sebelum adanya bangunan tower tersebut di daerahnya itu rentan sekali terjadi angin kencang dan juga petir menyambar. Dan bahkan diakibatkan angin kencang itu sudah berulang kali pohon tumbang menimpa  bangunan rumah warga warga.
," Rumah gereja dan rumah sekolah disekitar bangunan tower itu pun sudah pernah hancur ditimpa pohon tumbang, apa lagi nanti sesudah adanya  bangunan tower itu," ujarnya.

Menyikapi hal ini ia meminta kepada DPRD Deli Serdang supaya turun ke lokasi guna memonitoring bangunan tower tersebut. Dan berharap kepada Bupati Deli Serdang melalui Dinas terkait supaya tidak mengeluarkan izin pendirian bangunan tower tersebut.," Dan kepada Sat Pol PP Deli Serdang supaya jangan duduk manis di kantor memakan gaji buta, jalankan tugas sebagai penegak perda guna menindak bangunan liar di wilayah Kab. Deli Serdang.

Terkait hal ini Plt Satpol PP Deli Serdang Darwis yang dikonfirmasi bebrapa waktu lalu, tidak menjawab.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: