‘Sengkarut’ Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan di Kota Medan Tanggungjawab Siapa??

/ Kamis, 16 Desember 2021 / 23.06.00 WIB
 
TANPA PLANK: Salah satu pembangunan Jalan Beton bersumber dari Dana Kelurahan di Utara Kota Medan. Di lokasi ini dituding tak ada plank proyek guna transparansi pekerjaan dibiayai dana negara ini. POSKOTASUMATERA/TIM

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Gema peningkatan ekonomi kerakyatan yang menjadi roh penyaluran Dana Kelurahan di Kota Medan patut dipertanyakan. Soalnya, ‘Sengkarut’ dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan bimbingan pemberdayaan kemasyarakatan menjadi hal yang seolah tabu diketahui masyarakat. 

“Sengkarut pelaksanaan Dana Kelurahan di beberapa lokasi di Kota Medan menjadi tanda tanya tanggungjawab siapa? Sebagai Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang awalnya digadang-gadang menjadi pelaksana, di banyak Kelurahan tak lebih hanya penonton meski keberadaan Pokmas diatur jelas dalam Peraturan Walikota No. 44 Tahun 2021,” kata Ketua Investigasi Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Kota Medan Rizaldi Gultom SH, Kamis (16/12/2021) disambangi poskotasumatera.com. 

Menurut Tokoh Muda peduli pembangunan ini, sesuai informasi dan data yang dihimpun LP3 Kota Medan, jenjang pelaksanaan pembangunan fisik dan bimbingan pemberdayaan yang berbiaya dari Dana Kelurahan simpang siur penanggungjawab pelaksananya. 

“Berdasarkan data yang kami himpun, amat sulit mendapatkan data pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan. Banyak lokasi proyek tanpa plank dan seolah dilaksanakan oleh Pimpinan di Kelurahan yang notabene nya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ditambah lagi, fungsi Pokmas dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat maupun lembaga lain yang merupakan refresentative keterwakilan masyarakat seolah diamputasi,” tegas Rizaldi Gultom SH. 

Selain itu, lanjutnya, kewajiban transparansi dalam pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan dengan memajangkan banner atau player penggunaan dana berasal dari APBN dengan semangat peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat ini di beberapa Kelurahan nyaris tak terlihat. 

“Kewajiban memasangkan banner atau player penggunaan Dana Kelurahan guna memudahkan masyarakat mengawasi nyaris menjadi barang langka di Kelurahan. Kalaupun ada, mungkin dipasang di lokasi lokasi yang tak umum untuk dilihat atau hanya dipasang sebagai seremonial saja lalu dicopot kembali,” jelasnya. 

Data lain yang diperoleh, pelaksanaan pekerjaan fisik misalnya pembangunan Jalan Cor Beton yang menjadi proyek Primadona dalam pelaksanaan alokasi dana kelurahan dituding beberapa kalangan tak selesai meski jangka kontrak telah berakhir. 

“Dibeberapa tempat yang kami pantau, pekerjaan jalan beton tak selesai meski kontrak telah berakhir dan terjadi pemisahaan penyedia ready mix dan pekerja serta tukang atas proyek tersebut yang kadang membingungkan para pekerja,” terangnya. 

Komplain upah belum dibayar meski pekerjaan telah selesai juga menjadi suara-suara sumbang yang selalu terdengar dalam perjalanan pelaksanaan dana pembangunan bersemangat mulia ini.

“Kadang suara para pekerja kasar yang mengaku belum dibayar gajinya meski pekerjaan telah selesai selalu terdengar. Ditambah, ketidak mengertian para pengawas yang ditunjuk dari Pokmas menjadi keanehan lain dalam keseharian pelaksanaan Dana Kelurahan di beberapa titik di Kota Medan ini,” jelasnya. 

Rizaldi Gultom SH juga mencium aroma dugaan persekongkolan atau monopoli dalam pengadaan barang dan konsumsi dalam pekerjaan fisik maupun bimbingan pemberdayaan yang patut diduga mengakibatkan manfaat pelaksanaan proyek dana kelurahan tak benar-benar dirasakan masyarakat setempat. 

“Info lain kami peroleh, pengadaan barang itu itu saja atau dari kelompok di pulan, lain lagi pengadaan konsumsi dalam pelaksanaan bimbingan pemberdayaan masyarakat oleh kelompok si pulan yang lain. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat setempat, Pokmas dan elemen masyarakat lainnya agaknya gigit jari. Intinya, kebenaran Dana Kelurahan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di lokasi alokasi dana patut dipertanyakan,” jabarnya lagi. 

Aktivis yang dikenal vokal ini berjanji akan mengumpulkan sebanyak-banyak data untuk dibawa ke Penegak Hukum guna menjadi bahan dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. “Kami bersama rekan rekan LP3 Kota Medan sedang menghimpun data. Secepatnya akan kami sampaikan laporan ke penegak hukum. Guna mendukung program mulia Pemerintah RI,” tegasnya. 


Konfirmasi poskotasumatera.com, Kamis (16/12/2021) kepada salah seorang Ketua Pokmas di salah satu Kelurahan di Kota Medan yang namanya enggan ditulis mengakui, praktek terpaksa gigit jari dan hanya menjadi penonton tanpa bisa berbuat banyak dalam pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan. 

“Ya memang kami juga bingung pak. Kami Cuma ngawasi. Pengadaan barang pihak ketiga, pengadaan pekerja dari jajaran Kepala Lingkungan. Kami Cuma diminta ngawasi yang kapasitasnya juga belum pasti. Siapa pelaksana dan penanggungjawab pekerjaan kami juga bingung,” ujarnya. 

Selain Ketua Pokmas, sumber poskotasumatera.com dari salahs seorang Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Dana Kelurahan di salah satu Kelurahan di Kota Medan mengaku amat khawatir atas dampak jabatannya di kemudian hari. 

“Saya amat khawatir pak. Apakah jabatan saya ini berdampak hukum atau administrative dalam perjalan hidup saya. Jujur, saya kadang hanya sebagai pendengar dan kadang saya tak mengerti secara pasti apa yang akan saya lakukan selanjutnya. Kadang dokumen pun tak ada diberikan. Hanya menunggu intruksi KPA yang merupakan Lurah saya. Tapi hanya akan seoptimal mungkin melaksanakan tanggungjawab ini, meski kadang praktek lapangannya berbeda dengan apa yang kami terima dalam Bimbingan Teknis yang kami dapat dahulu,” paparnya ASN yang namanya enggan disebut ini. 

Dugaan ‘sengkarut’ pelaksanaan dana kelurahan ini agaknya menjadi Pekerjaan Rumah aparat Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan pengawasan, pencegahan maupun penindakan agar menjadi barometer sukses niat mulia negara dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh lapisan masyarakat di tengah masa pandemi ini. (PS/TIM)        

  

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: