Ungkap Kasus TPPU, Polres Labuhanbatu Paparkan Tangkapan Periode 2021 Sebanyak 623 Tersangka

/ Selasa, 21 Desember 2021 / 14.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021) paparkan penanganan kasus tindak pidanan pencuci uang (TPPU) sejumlah Rp.324.200.000,- dari hasil transaksi narkotika.

Kasus TPPU ini diamankan seorang tersangka N alias R (41) tahun, warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.

"Kasus TPPU ini telah lengkap penyidikannya. Dan hari ini, Selasa 21 Desember 202, barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH.

AKP Martualesi menerangkan, adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime), yakni narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman sebanyak 60.000 gram. Kemudian, narkotika jenis Ectasy sebanyak 2000 butir. 
"Pelaku utamanya adalah suami dari tersangka N alias R, yang bernama Ibrahim Als Brem alias Tekong. Saati ini, pelaku utama masuk dalam DPO. Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di Nomor Hotline Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 085370367121 dan 085373975880,"terangnya.

Selain pengungkapan tindak pidana TPPU kasus peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu memaparkan tangkapan selama tahun 2021. Pada paparan tersebut, Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 110.465,12 gram sabu, 29.089,62 Gram Ganja, Dan Ectasy 2.348,5 Butir.

"Berkat kerja tim dan peran masyarakat, tahun 2021 ini kita uangkap kasus dengan capaian penyidikan tindak pidana sebanyak 504 laporan Polisi. Terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan 1 laporan Polisi yang hari ini kita paparkan yaitu TPPU. Penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 442 laporan Polisi dengan persentase 83,73%,"jelas AKP Martualesi.

Untuk barang bukti narkotika, lanjutnya, kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali, dan disaksikan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. "Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Sabu sebanyak 119.080,13 Gram,Ganja 27.053,92 Gram dan Ectasy 2.069 Butir,"ucapnya.
Dalam penerapan Restoratif Justice, tindak pidana narkotika, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu telah memproses sebanyak 11 tersangka. Kemudian, dengan merehabilitasi gratis penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 orang.  

"Penerapan Pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU. Kurun waktu tahun 2021, Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi Rehabilitasi Gratis penyalahgunaan narkotika. Untuk rehabilitasi, Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu telah bekerjasama dengan BRKSPN Insyaf Pamardi Putra. Yang berada dibawah Kementerian Sosial, dengan alamat, Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang,"jelasnya kembali. 

Sebagai penutup, AKP Martualesi menghimbau, untuk seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Saya berharap, seluruh komponen masyarakat dapat ikut serta dalam pemberantasan narkotika. Berikan informasi bilamana mengetahui adanya terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jangan khawatir, pemberi informasi akan dirahasiakan,"tutupnya. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: