Dorong Kepatuhan Badan Usaha, BP Jamsostek Jalin Kerjasama Tandatangani MOU Dengan Polri

/ Kamis, 27 Januari 2022 / 21.29.00 WIB


POSKOTASUMATERA. COM-PADANGSIDIMPUAN-Untuk mendorong kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


“Kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan merupakan salah satu poin penting yang jadi fokus dalam kerjasama antara BPJamsostek dengan Polri,” kata Kepala BPJamsostek Padangsidempuan Muhammad Syahrul, Rabu (26/1) di Padangsidempuan.

 
Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebagaimana diungkapkan Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, ucap Syahrul masih terus menjadi isu berkepanjangan dan berbagai upaya dilakukan oleh BPJamsostek untuk memantapkan kepatuhan terhada regulasi terkait ketenagakerjaan seperti penandatangan kerjasama dengan Polri.

Ruang lingkup dari kerjasama dimaksud, katanya, antara lainterkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, lanjut Syahrul sangat jelas menyatakan bahwa BPJamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut.

“Dirut BPJamsostek menggaris bawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya,” tuturnya

Tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja tersebut tertuang dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 yakni bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Syahrul menegaskan, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJamsostek dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Kerjasama khusus dengan pihak berwenang dalam memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif untuk menegakkan regulasi

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJamsostek dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, harapnya bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerjasama itu, ungkapnya tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia.

“Kami memiliki target di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJamsostek.Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Kepala BPJamsostek mengungkapkan kerjasama serupa juga telah dijalani oleh BPJamsostek dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJamsostek.(PS/BERMAWI).
Komentar Anda

Terkini: