Escavator Milik Warga Siborong-borong Diderek Ke Polres Toba, Diduga Babat Hutan Lindung

/ Kamis, 27 Januari 2022 / 08.49.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - TOBA - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, menyita 1 (satu) unit alat berat berupa Escavator yang diduga dipakai melakukan penebangan kayu illegal di kawasan hutan lindung di wilayah Desa Motung Kecamatan Sibisa Kabupaten Toba, Sumatera utara.

Alat berat tersebut telah diserahkan pihak KPH IV Balige ke Polres Toba, selanjutnya membuat laporan resmi pada hari Rabu kemarin (26/01/2022).

“sesuai laporan masyarakat Dusun Pargondangan, Desa Motung, pada Selasa (25/01/2022) yang ditujukan ke KPH IV Balige, maka sesuai perintah pimpinan, kami langsung turun ke lokasi, dan menghentikan aktivitas penebangan Ilegal dengan menyita alat berat, serta mengamankan tiga Orang pekerja,” beber Jannes Simanjuntak, Polisi Kehutanan KPH IV Balige, yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres Toba.

“Saat dilokasi ditemukan 16 tungkul bekas penebangan, tiap tungkul diplot koordinatnya dan disesuaikan langsung ke peta kawasan hutan Sumatera, ternyata semua masuk kawasan hutan lindung,” katanya. 

Jannes menyampaikan bahwa pihak kehutanan telah melaporkan kegiatan penebangan ilegal tersebut kepada pihak Polres Toba.

“ kita juga sudah sampaikan laporan resmi kepada pihak Polres Toba guna proses lanjutan. Untuk sementara dari pengakuan pekerja yang diamankan, diduga pemilik alat berat tersebut ialah pengusaha asal Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Adapun alat bukti yang kita serahkan dalam mendukung Laporan Polisi yakni berupa potongan kayu pinus, pekerja, alat berat dan mobil loren untuk menarik kayu," ungkapnya. (PS/Firman)

Komentar Anda

Terkini: