Kapolsek Tiga Juhar Sibuk Pelaksanaan Vaksinasi, Disisi Lain Judi Bebas Beroperasi

/ Senin, 31 Januari 2022 / 11.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan juga tingkat Kecamatan serta Desa/ Kelurahan, sedang sibuk dalam  pelaksanaan giat Vaksinasi di daerah masing-masing.

Dan hal itu dilakukan pemerintah guna menyelamatkan masyarakat dari serangan wabah virus corona (covid-19). 

Bahkan Pemerintah baik Muspida dan Muspika melaksanakan Vaksinasi tersebut sampai malam hari, dan bahkan melakukan penjemputan terhadap warga yang belum melaksanakan vaksinasi agar bersedia di vaksin.

Tetapi dalam kesibukan pemerintah dalam pencapaian target Herd Imunity vaksinasi tersebut, dijadikan peluang besar bagi Big bos Judi guna menjalankan bisnis Ilegalnya disetiap daerah- daerah.

Dan hal itu dapat dilihat di Kecamatan STM Hulu yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang.

Kesibukan Kapolsek Tiga Juhar AKP. Salija dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan vaksinasi didaerahnya, dijadikan kesempatan bos judi guna menjalankan bisnis terlarangnya. Seperti di Desa Durin Tingung, disalah satu rumah warga. 

Dimana didalam rumah tersebut ditemukan beberapa meja judi mesin tembak ikan yang rame dikelilingi warga dari berbagai daerah dengan mengabaikan prokes Covid19.

Mirisnya, walaupun praktik perjudian itu dioperasikan secara terang-terangan dan ditempat umum terus berjalan lancar, mulus dan aman.

," Masak pemilik mesin judi tembak ikan itu berani buka lapak judinya secara terang-terangan sekali bang, terlebih di tengah permukiman penduduk pula. Itu pasti sudah ada kong kalikongnya dengan aparat penegak hukum setempat. Soalnya Polisi enggak mungkin enggak tau, dan sudah lebih kurang dua minggu beroperasi tidak pernah kami lihat penindakan tegas ataupun berupa  larangan dari Polsek Tiga Juhar," Terang warga.

Padahal, terkait Pasal 303 tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram nomor:  ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.

Yang bunyinya, " Tindak Tegas Semua Praktik Perjudian yang Meresahkan Masyarakat,".

Selain dari Telegram Kapolri tersebut,  Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Pasca Putra Simanjuntak,M.SI,  juga baru-baru ini telah Menginstruksikan kepada semua para Kapolres jajaran Polda Sumut, agar mengentikan semua aktifitas praktik perjudian diwilayah hukum masing- masing. Dan bahkan Kapolda menegaskan kepada Kapolres kalau Instruksinya tersebut tidak lagi dia ulangi untuk kedua kalinya. 

Dengan terus beroperasinya praktik perjudian di Kecamatan STM Hulu tersebut, maka dengan sendirinya Telegram kedua Petinggi Polri baik Kapolri dan Kapolda Sumut ' Terabaikan' di Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang. 

Sementara Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija, yang dikonfirmasi awak media melalui Kanit Intel Suyadi hingga berita ini diturunkan ke redaksi belum memberi tanggapan.(PS/TIM).



Komentar Anda

Terkini: