Kejari Belawan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan PMKS Warga Binaan Dinas Sosial Sicanang

/ Kamis, 20 Januari 2022 / 20.45.00 WIB

 


Keterangan gambar : red- Kejari Belawan.

(POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA-COM-BELAWAN - 

Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan dua orang  tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) warga binaan Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Tahun anggaran (TA) 2018 – 2019.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, SH,MH mengatakan jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan kurun waktu 2018 sebesar Rp.1.527.907.016, dan tahun 2019 sebesar Rp. 1.694.004.675.


"Kedua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Belawan adalah CP dan AS. Penetapan dilakukan setelah menemukan dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Nomor : Print- 02/L.2.26.4/Fd.1/01/2021,"sebut Oppon Siregar,Kasi Intelijen.


Menurutnya,berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp875.148.401 dalam penggunaan anggaran baik pada Tahun 2018 maupun 2019,” ucap Oppon.


Adapun kerugian yang ditemukan pada 2018, lanjutnya pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Sebesar Rp.356.351.400,- serta ditemukan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp66.933.276,-.


Sedangkan pada tahun 2019, pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Rp.383.001.525,- serta kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp 68.862.200,-.


"Kata,Oppon Siregar menyampaikan hasil penghitungan atas realisasi kontrak, dengan menggunakan metode perbandingan volume sehingga terdapat dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp.875.148.401, yang dilakukan oleh Cv. GS,"ujarnya.

Ditambahkan nya lagi, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti Surat diduga para tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar: Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.


(SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: