KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka

/ Kamis, 20 Januari 2022 / 13.25.00 WIB

Penetapan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka Korupsi di Gedung Merah Putih KPK/Foto: Ytb KPK RI

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan hadiah atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 - 2022.

Dalam Konferensi pers melalui live streaming youtube KPK RI di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari. Wakil Ketua KPK Ghufron menjelaskan, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa (18/1/2022) akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dimana diduga sebelumnya sudah ada komunikasi dan kesepakatan bersama. 

Kemudian tim KPK bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan Bupati Langkat Terbit Rencana bersama dengan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4 orang pihak swasta (Kontraktor). 

Dari delapan orang yang diamankan tersebut salah satunya adalah saudara kandung dari Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai Kontraktor juga Kepala Desa Balai Kasih Kecamatan Kuala, Langkat. 

Pihak yang diamankan tersebut yaitu Bupati Langkat Terbit Rencana, SJ Plt Kadis PUPR Langkat, DT Kabid Bina Marga PUPR Langkat, SH Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Langkat, MSA Kontraktor, SY Kontraktor, MR Kontraktor dan ISK saudara kandung Bupati Terbit juga sebagai Kontaktor. 

Dalam penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 786 juta. 

" Uang tersebut hanya sebagian kecil yang diterima Bupati Terbit Rencana dari para pihak dan diduga masih banyak penerimaan lain dari para rekanan dan masih dalam proses mendalam oleh KPK," kata Gufron. 

Masih dalam keterangan Ghufron bahwa saudara kandung Bupati Terbit Rencana yaitu ISK yang juga Kepala Desa Balai Kasih diduga secara bersama-sama melakukan pengaturan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Bupati Terbit Rencana diduga melakukan pengaturan fee proyek melalui ISK sebagai orang kepercayaan dan perantara dengan rincian 15% untuk paket proyek melalui tahapan lelang dan 16,5% untuk proyek penunjukan langsung (PL). 

" KPK berterimakasih kepada semua pihak khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang turut membantu dalam operasi tangkap tangan ini sehingga bisa berjalan dengan baik," ujar Wakil Ketua KPK Ghufron. 

Selanjutnya Ghufron juga menghimbau pihak Perbankan dan Jasa Keuangan lainnya, bila menemui transaksi keuangan dalam jumlah besar dan mencurigakan dan diduga ada indikasi tindak pidana korupsi agar segera melaporkan ke KPK atau aparat penegak Hukum. 

(PS/TBS/RED).

Komentar Anda

Terkini: