Melihat Sumber Pendapatan Kota Lhokseumawe

/ Jumat, 07 Januari 2022 / 09.33.00 WIB
Kerjasama dengan Kantor Pajak Pratama Cabang Lhokseumawe

● PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE -
Berbicara mengenai pengendapan dana maka perlu dicermati secara mendalam atas sumber dana mana saja yang tergolong sebagai pendapatan paling dominan pada APBD.

Sumber dana transfer dari pemerintah pusat ke pemda dapat dikelompokkan berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Otonomi Khusus. Dana Perimbangan kemudian dibagi lagi menjadi Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil merupakan komponen penyusun Dana Transfer Umum.

Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK fisik) dan DAK non fisik merupakan komponen penyusun Dana Transfer Khusus, demikian diutarakan oleh Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, SE, MSM melalui Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Ir Marwadi Yusuf, M.Si dalam bincang bincang dengan media ini di Lhokseumawe, (08/01) 2022.

Marwadi menuturkan, dari waktu terbukukan pada kas daerah, Dana Transfer Umum (DTU) dapat dipastikan diterima oleh kas di Pemko Lhokseumawe ketika periode waktunya telah terpenuhi. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) ditransfer setiap bulan dengan persentase sama setiap bulannya. Sementara Dana Bagi Hasil ditransfer kepada Pemko Lhokseumawe setiap triwulan dengan persentase tertentu.

Kondisi diatas, lanjut Marwadi, tentunya berbeda dengan dana tranfer yang bisa dipastikan perolehannya, PAD dan pendapatan lain-lain yang sah lebih susah diproyeksikan penerimaannya karena adanya fluktuasi realisasi penerimaan setiap bulannya. Target perolehan PAD dan pendapatan lain-lain yang sah akan berubah sesuai dengan kinerja dalam pemungutan yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe.

Sementara Bidang Pajak, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerimaan daerah dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan penagihan pajak daerah serta memberikan pelayanan teknis secara terpadu dalam hal penerimaan dan pelaporan Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan.

Bidang Pajak, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan mempunyai fungsi, Menyusun program kerja dan kebijakan tentang intensifikasi dan pengembangan pendapatan daerah; Merumuskan standarisasi operasional prosedur pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.

Fungsi Pendapatan kupas Marwadi, juga dapat melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijkan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah, menyusun dan memelihara basis data objek pajak daerah, melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah.

Namun tidah hanya itu, Pendapatan juga dapat melaksanakan pendataan, penetapan dan penertiban Surat Ketetapan Pajak Daerah, Mengkoordinir pelaksanaan penetapan pajak daerah,penagihan pajak daerah dan melakukan pembinaan terhadap penatausahaan administrasi penerimaan Pajak Daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan;

Seterusnya ucap Marwadi, Melakukan koordinasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Pajak Daerah, Dana Perimbangan, Dana bagi hasil (DBH) dan lain-lain pendapatan daerah, Melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah, ungkap Marwadi Yusuf.

Sub Bidang Pendataan, Penetapan dan Validasi Pajakmempunyai tugas pendataan, penetapan dan menerbitkan NPWPD, melakukan perhitungan potensi penerimaan pajak daerah, mengelola daftar wajib pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah, melakukan perekaman dan penetapan PBB-P2, menerbitkan SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD dan memalukan validasi dan verifikasi laporan wajib pajak.

Sub Bidang Penagihan Pajakmempunyai tugas melaksanakan penagihan pajak atas SPPT, SKPD, SKPDKB dan STPD, melaksanakan dan pengadministrasian penagihan pajak daerah, melakukan pelayanan dan pemrosesan permohonan keberatan, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah, dan membuat laporan piutang pajak.

Sub Bidang Pencatatan dan Pelaporan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pencatatan penerimaan  pajak daerah, dana bagi hasil  pajakdan bukan pajak, dana perimbangan, dan lain-lainpendapatan, menyiapkan laporan secara berkala mengenai realisasi penerimaan pajak daerah dana bagi hasil pendapatan pajakdan bukan pajak, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan, melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bidang Akuntansi. (PS-DA)

Komentar Anda

Terkini: