Pelaku Cabul Terhadap Anak Di Labura Jadi DPO Polres Labuhanbatu

/ Jumat, 14 Januari 2022 / 16.26.00 WIB

Ilustrasi.
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - VM alias Opung Samuel (66) warga Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.

VM alias Opung Samuel ditetapkan DPO oleh Polres Labuhanbatu atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan nomor laporan polisi : LP/B/923/V/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu, tertanggal 17 Mei 2021. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,S.I.K,M.H, mengatakan bahwa berkas perkara pencabulan yang telah dilakukan tersangka sudah P21. 

"Iya bang, itu sudah P21," ucapnya melalui pesan whatsApp, Kamis (13/1/2022).

Terkait adanya informasi penetapan tersangka (VM) menjadi DPO Polres Labuhanbatu tertanggal 7 Desember 2021 dengan Nomor:DPO/100/XII/Res.1.24/2021/Reskrim, AKP Rusdi Marzuki membenarkan akan hal tersebut.

"Iya bang, ada DPO nya bang," ujarnya.

Dengan jarak waktu laporan polisi dan penetapan tersangka menjadi DPO, saat ditanya kembali apakah tidak dilakukan penahanan dari kurun waktu sebelum ditetapkan menjadi DPO, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu tersebut enggan menjawab terkait hal itu.

Sementara itu, penasehat hukum korban Surya Dayan,S.H mengatakan perbuatan yang tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada bulan April 2020 saat orang tua korban sedang tidak dirumah.

"Pelaku kerap melakukan aksi bejadnya itu saat orang tua korban sedang tidak dirumah, dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya," ucap Dayan, pada Poskotasumatera.com, Jumat (14/1/2022).

Dayan mengatakan, kasus itu baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

"Korban merasa tertekan dan trauma atas perlakuan tersangka (VM), lalu korban menceritakan semua yang dialaminya pada Ibunya. Kemudian Ibu korban menceritakan pada keluarganya dan melaporan VM ke Polisi," ujarnya.

Sebagai penasehat hukum korban, Surya Dayan merasa kecewa atas penanganan dari kepolisian terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut.

"Bahwa melihat dari tenggang waktu masuknya laporan pengaduan pada 17 Mei 2021, mengapa belum bisa disidangkan. Anehnya lagi, saat terlapor memberikan keterangannya dihadapan penyidik mengapa tidak langsung dilakukan penahanan," ucap Dayan.

Dayan melanjutkan, pihak aparat hukum sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Dayan, hal ini tidak sesuai dengan pasal 31 KUHAPidana.

"Kalau memang terlapor tidak ditahan, berarti besar kemungkinan karena ada penjaminnya. Yang jadi tanda tanya saat ini, siapa penjaminnya dan sampai dimana tanggung jawab si penjamin. Karena menurut saya ini sudah tidak sesuai, sebagaimana diatur pada pasal 31 KUHAPidana,"terangnya.

Pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(PS/ Messo Gulo )

Komentar Anda

Terkini: