Pemko Lhokseumawe Terapkan Aplikasi SIPD Kemendagri

/ Jumat, 07 Januari 2022 / 07.06.00 WIB
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Kepala BPKD Lhokseumawe, Ir. Marwadi Yusuf, M.Si

● PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe  sudah mulai memberlakukan penerapan aplikasi SIPD Kemendagri untuk seluruh OPD yang ada Kota Lhokseumawe terkait penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) untuk memaksimalkan cara penginputan di aplikasi SIPD, yang telah berlangsung dari Tahun 2021 lalu.

Berbagai pelatihan dan sosialisasi telah dibuat yang diikuti oleh seluruh Kasubbag Perencanaan dan Operator SIPD OPD se Kota Lhokseumawe. Kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan gambaran Tentang Penginputan program dan sub kegiatan kedalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sebut Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD), Marwadi Yusuf kepada media ini, Jumat (07/01) 2022 di Lhokseumawe.
Sosialisasi Program Aplikasi SPID 

Menurut Marwadi Yusuf, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Lhokseumawe telah menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan gambaran Tentang Penginputan program dan sub kegiatan kedalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. " kita berharap melalui SIPD semua program dan kegiatan sudah tercatat dalam sistem, sehingga makin memudahkan dalam tindakan action atau realisasi", ujarnya.

Sementara itu, tambah Marwadi Yusuf BPKD Kota Lhokseumawe, telah menyelenggarankan Rapat Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam upaya peningkatan kinerja, dan akselerasi pembangunan Kota Lhokseumawe.

Kondisi tersebut sesuai keinginan Walikota Lhokseumawe, agar seluruh kepala SKPK dapat besinergi, bersatu padu dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Dan juga Walikota menggaris bawahi beberapa hal penting diantaranya, agar kepala SKPK melakukan pembenahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah dan terus bekerja keras lagi dalam membangun Kota Lhokseumawe sesuai norma dan kaidah yang berlaku.

Selanjutnya beliau memastikan seluruh kegiatan  yang  telah dianggarkan pada DPA masing-masing OPD dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan selesai dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, ungkap Marwadi Yusuf.

Walikota Lhokseumawe juga menambahkan agar para kepala SKPK untuk lebih berhati-hati didalam pelaksanaan kegiatan, semua harus dilakukan secara cermat, transparan dan akuntabilitas.

Marwadi Yusuf juga menyampaikan Informasi bahwa, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 17/PMK.Perihal Pengelolaan Transfer  ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Dampakanya. dimana dalam lampiran PMK tersebut besaran DAU yang akan diterima Pemko Lhokseumawe berkurang sehingga diperlukan penyesuaian atas belanja daerah. (PS-DA)
Komentar Anda

Terkini: