Pemko Lhokseumawe Tingkatkan Sistem Pengawasan Internal

/ Selasa, 04 Januari 2022 / 22.53.00 WIB

● PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara    efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.

Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan mengatakan sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, terdiri atas Badan Pengawasn Keungan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/Unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, bagi manajemen, APIP adalah kebutuhan. Semakin kompleksnya tugas dan fungsi yang diemban oleh instansi pemerintah, sulit bagi pimpinan umit (manajemen) untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap seluruh aktivitas organisasi, sehingga diperlukan unit pengawasan intern yang diperankan oleh APIP. Peran dan kontribusi APIP terhadap manajemen tersurat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008.

Adnan menambahkan Lingkungan Pengendalian bermaksud agar tujuan organisasi tercapai, para pimpinan instansi harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam organisasi yang menetapkan perilaku positip dan dukungan terhadap pengendalian manajemen dan kesadaran para pimpinan instansi. Lingkungan pengendalian menentukan mutu pengendalian intern, karena merupakan cerminan sikap semua pihak yang terkait dengan organisasi terhadap pentingnya pengendalian

" untuk memberikan jaminan memadai akan tercapainya tujuan organisasi, para pimpinan instansi harus melaksanakan penilaian resiko manajemen ", ujarnya.

Penilaian resiko ini merupakan upaya untuk meminimalkan kekeliruan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan dan fungsi organisasi. Ketika para pimpinan instansi dapat menilai resiko-resiko yang dihadapi, maka perancangan dan implementasi prosedur pengendalian dan pengelolaan risiko dapat dilaksanakan dengan baik.

Oleh sebab itu, sambung T. Adnan, kegiatan Pengendalian dan Aktivitas pengendalian adalah kebijakan, prosedur, teknik, dan mekanisme yang memberi arah pada para pimpinan dan membantu mereka meyakini bahwa tindakan-tindakan yang perlu telah dilakukan untuk mengantisipasi risiko.

Pengelolaan instansi akan lebih baik, jika pihak-pihak yang terkait dengan organisasi dapat berkomunikasi dan saling berbagi informasi melalui sistem komunikasi dan informasi akuntansi yang memadai. Para pimpinan instansi dan pihak-pihak ekstern juga dapat memperoleh informasi yang relevan dan handal bagi kebutuhan pengambilan keputusan, sehingga instansi dapat dikelola dengan baik.

Sistem pengendalian intern memiliki sifat dinamis, karena itu efektivitas dan efisiensinya harus dipantau. APIP bertanggung jawab atas pelaksanaan pemantauan ini, ujar T. Adnan yang juga mantan Inspektur pada Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang positip dan kondusif, salah satu caranya adalah dengan mewujudkan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif. Dalam PP 60 Tahun 2008 pasal 11 disebutkan bahwa peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya adalah mampu emberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, mampu memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan
mampu memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. (PS-DA)



Komentar Anda

Terkini: