Penyaluran BPNT PPKM Desa Sei Baru Diduga Ajang Bisnis

/ Sabtu, 08 Januari 2022 / 14.03.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Terkait Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau disebut BPNT PPKM Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir di nilai tidak sesuai peraturan.

Kejadian ini diketahui saat Susilawati anggota KPM Desa Sei Baru menerima bantuan dengan hitungan enam bulan Rp 1.200.000,- pada Bulan Desember 2021 yang lalu.

Saat Susi berbelanja sembako ke E-warung Desa Sei Baru, ternyata E-Warung tidak memiliki setok barang sembako sesuai dengan yang ditentukan peraturan. Bahkan, pihak E-Warung lebih terdahulu memberikan sembako beras satu karung berat 30 Kg Telur 20 Butir dan Kacang Hijau 0,5 kg. Untuk sisanya, anggota KPM harus menunggu 3 hari kedepan.

"Harga Sembako di E-Warung Desa Sei Baru lebih mahal di banding dengan harga sembako di Warung Sekitarnya E-Warung. Perbedaan selisih harga sampai Rp.35.000-an gitu,"ujar Susi.

Mirisnya, ketika anggota KPM meminta bon faktur sembako yang sudah di belanjakan di E-Warung, pemilik E-Warung tidak mau mengeluarkan, malah pemilik e-Warung mengarahkan, agar anggota KPM meminta bon faktur kepada tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) Panai Hilir.

"Tidak ada catatan atau daftar hadir yang disediakan E-Warong kepada anggota KPM yang berbelanja. Waktu meminta bon faktur,
malah saya mendapat perkataan yang kurang nyaman. Begini katanya 'Belum pernah ada anggota KPM meminta bon perbelanjaan selain kamu, dan Cukup sekali ini saja kamu mendapat'. Dan, 
ada pernyataan pemilik E-Warung kepada saya, seluruh tindakan yang ia lakukan semua atas intruksi Pak Pendi (TKSK) Panai Hilir,"katanya.

Menurut informasi, sembako yang dibelanjakan anggota KPM tidak pernah dimusyawarahkan. Anggota KPM harus mengikuti apa yang di berikan oleh E-Warong seperti, beras, telur dan kacang hijau, dan pemilik E-Warung tidak memperbolehkan berbelanja yang lain. 

Sama halnya dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Panai Hilir. Bekerja hanya melalui media sosial. Seperti menginstruksikan melalui aplikasi Whatsapp kepada Kepala Dusun, Kepala Desa serta Lurah.

Instruksi yang beredar di Whatsapp yang disebarkan TKSK Panai Hilir ini berisikan, anggota KPM hanya membelanjakan beras premium 15 kg, telur 10 butir, dan kacang hijau ¼ kg. Pada hal jelas, TKSK dilarang untuk membeli bahannpangan dalam jumlah tertentu di E-Warung.

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sei Baru seperti yang di sampaikan salah satu anggota KPM sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako.

"Jika di lihat dari persoalan yang di sampaikan salah satu anggota KPM, hal ini sangat bertentangan dengan peran dan pungsinya selaku TKSK dan E-Warung. Kayak jadi ajang bisnis. Dan bila memang terbukti melanggar aturan, saya minta kepada instansi yang punya kewenangan yakni Dinas Sosial, secepatnya menanggapi persoalan ini, dan memberikan sanksi yang sangat tegas kepada oknum - oknum terlibat,"ucapnya. (PS/APS)
Komentar Anda

Terkini: