POSKOTASUMATERA.COM-PANYABUNGAN-Telah dilaksanakan pertemuan dua pihak perihal masalah berselisih paham Satpam dengan Satpam SMK N 2 Panyabungan dengan 2 orang wartawan/ti Journalis News atas laporan dugaan menghalangi halangi tugas wartawan ke Polres Madina, Jum'at (21/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wib di ruangan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (MADINA).
Upaya perdamaian dan mediasi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Madina ini d dilakukan terkait laporan dugaan menghalang halangi kerja wartawan yang dilakukan oleh Satpam SMK N 2 Panyabungan Rabu 19 Januari lalu, dimana keduanya sudah saling bermaaf maafan dan ada hubungan kekerabatan.
Pertemuan di ruang Kasat Reskrim Polres Madina ini dimediasi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel bersama Kepala SMK N 2 Panyabungan Edi Dardy,S.Pd dimana dalam pertemuan ini telah disepakati kedua belah pihak keluarga akan menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan.
Pada kesempatan ini pihak terlapor (satpam SMK N 2 Panyabungan ) secara langsung juga telah meminta maaf kepada Wartawan/ti dan berjanji akan menyelesaikan segala permasalahan secara kekeluargaan.
Demikian disampaikan Kepala SMK N 2 Panyabungan Edi Dardy,S.Pd kepada awak media online Jum'at (21/1-2022)
Kepalan SMK N 2 Panyabungan Edi Dardi mengingatkan kedua belah pihak untuk selalu menjaga kerukunan bersaudara dan mengingatkan menyelesaikan setiap permasalahan tanpa harus saling berselisih paham yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi sampai harus dibawa ke ranah hukum.
Tertuang dalam surat pernyataan, laporan pun ditarik kembali dari Polres Mandailing Natal dan dilanjutkan jabat tangan keduanya sembari didapat titipan pesan dari Polres Madina untuk selalu menyebarkan perdamaian serta turut menjaga situasi keamanan.(PS/BERMAWI)