Polsek Delitua Amankan Pelaku Pencurian Dalam Rumah

/ Selasa, 18 Januari 2022 / 21.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-UnitReskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah berinisial TSH (21) warga jalan Pancing 1 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Percut Saituan, Senin (17/1/2022).

Pelaku diamankan setelah aksinya diketahui warga di Jalan Parang II GG aAtemalem Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, sekira pukul 13.00WIB.


Sumber diperoleh di Polsek Delitua menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Parang II  GG Dame Kel. Kwala bekala Kec.Medan Johor telah terjadi tindak pencurian.

Dimana sekira jam 13.00 WIB  saksi melihat seorang laki -laki melompat pagar rumah korban lalu tsk menggambil celana jens warna biru yang  di ambil dari jemur teras  rumah.

Mendapat informasi tersebut personil Reskrim Polsek Delitua segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang dimaksud dan dibantu oleh masyarakat sekitar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna ijo yang berisikan : 1( satu) buahcelana jins warna biru, 1 ( satu) bilah pisau, 2 ( dua) buah sepatu dan 1 ( satu) buah sandal dibawa ke Polsek Delitua. Dan dikenakan pasal 363 ayat 1.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: