Selama 2 Pekan, Polres Labuhanbatu Ungkap 16 Pelaku Narkoba.

/ Selasa, 18 Januari 2022 / 20.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Periode Januari 2022, cukup diapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu bersama jajarannya untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selama 2 pekan ini.

Pengungkapan selama 2 pekan di bulan Januari 2022 ini, Polres Labuhanbatu dan jajaran mengamankan 16 tersangka. Diantaranya, ada 4 orang tersangka terlibat dalam jaringan narkoba. 

"Selama dua pekan di awal Januari tahun 2022, 16 orang telah kita amankan pelaku tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita berupa 72,76 gram narkotika jenis sabu, dan 40 butir pil ekstasi,"ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubbag Humas Kompol Murniati SH, Selasa (18/1/2022).

Kompol Murni memaparkan, ke 16 tersangka yang diamankan. Yakni, AR alias Budi (26) warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 3,12 Gram, MS alias Sapar (25) warga Kelurahan Sei Berombang, AR alias Robet (23) warga Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir dengan baranf bukti Sabu 44,4 Gram dan Ectasy 14,8 Gram. Kemudian, AML alias Amin (42) warga Desa Torganda barang bukti Sabu 2,1 Gram dan 1 Unit timbangan Electrik, ARH alias Pai (29) warga Desa Sisumut baranf bukti 0,52 Gram dan Uang tunai hasil penjualan sabu Rp 150.000. 

Selanjutnya, G alias Jek (34) warga kota Rantau Parapat dengan barang bukti 2,4 Gram, R alias Iyan Gondrong (38) warga Cikampak dengan barang bukti 1,76 Gram, MID als Irfan (44) warga Kecamatan Kota Pinang dengan barang bukti Sabu 1,04 Gram, BR alias Bayu (28) warga Desa Perbaungan Kabupaten Sergai (Serdang Bedagai) dengan baranf bukti sabu 0,80 Gram dan Satu timbangan elektrik. 

FA alias Fazar (19) warga kota Rantau Prapat dengan barang bukti 0,18 Gram, IG alias Indra (30) warga Desa Asam Jawa dengan barang bukti 0,14 Gram dan uang tunai Rp 250.000, PH alias Paisal (33) warga Desa Karang Anyar Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti Sabu 1,12 Gram.
Diantara 16 orang, ada 4 Orang terlibat jaringan berhasil diungkap. Ke-4 orang tersebut dengan inisial NK (28), P (25), A (30), ketiganya adalah warga Desa Pematang Seleng. Dari ke tiga tersangka ini, berhasil dikembangkan ke ES (42) warga Kampung Perlabian Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.  Di empat tersangka ini, disita sabu seberat 14,4 Gram, 1 buah buku catatan transaksi narkotika dan satu timbangan elekrik. 

"Pengungkapan kasus narkotika dalam 2 pekan ini dari 12 LP (laporan polisi). Yang diungkap 10 LP,  berhasil diungkap Sat Narkoba, kemudian Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba masing masing 1 LP," terang Kompol Murni.

Mengakhiri paparan tersebut, AKP Martualesi Sitepu MH menyampaikan, Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami bersama seluruh jajaran Polres Labuhanbatu konsisten dan tetap komitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Tentu saja, kerja keras kami ini, ada peran serta masyarakat. Maka, ditengah tengah kesibukan mendorong masyarakat untuk vaksin kami mengajak setiap elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba. 

Tokoh agama Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu, A.G. Hasibuan SH, mengapresiasikan kinerja Polres Labuhanbatu di awal tahun 2022, mengungkap cepat peredaran narkoba.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu bersama seluruh jajarannya. Pengungkapan kasus narkoba di wilayah yang mengapit desa kami ini yang sangat meresahkan warga,"ucap A.G. Hasibuan yang masih keluarga Tuan Guru Gunung Selamat. (PS/Red)
Komentar Anda

Terkini: