Tekenan Ahli Waris Wajib di depan Petugas Perangkat Desa.

/ Selasa, 11 Januari 2022 / 13.09.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-DELITUA-Terkait Tekenannya yang di Palsukan di Surat Pernyataan/Pengakuan Ahli Waris alm.Ngasup Sembiring yang dikeluarkan di Kantor Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang dan telah di sahkan dan di Tandatangani oleh Kepala Desa Adi Dharma Barus,SH.

Saat di Konfirmasi awak media ke Kantor Desa tersebut,salah satu Kepala Seksi Pembangunan mengatakan bahwa," Tanda tangan di Surat Pernyataan/Pengakuan,ahli waris wajib di hadirkan dan saat tanda tangan harus langsung di depan dan di saksikan oleh Perangkat Desa yang menangani," kata Andre.(11-01-2022).


"Dan di tanah yang sedang bersengketa itu sudah terbit beberapa surat Desa sementara Kepala Desa dan pegawainya sekarang ini baru," jelas Andre kembali.



Ketika awak media meminta kepada Andre(Kasi Pembangunan) untuk mengukur ulang ukuran tanah tersebut karena telah berkurang ukuran luas tanah tersebut,"Ok bang namun karena area tanah cukup luas kita cari hari libur ya saya usahakan dalam Minggu ini kita turun ke lokasi untuk mengukur masalah waktunya nanti saya hubungi Abang kembali," jawab Andre.


Ditemui dirumahnya Betti Sembiring meminta kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Deli Serdang dan pihak Kantor Desa dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya.


"Saya berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya dan pihak Kantor Desa Delitua juga dapat memberikan data yang benar sesuai surat Tanah peninggalan milik orangtua kami sejak tahun 1961 itu," harap Betti.


Terkait status tanah yang diperjualbelikan berikut kronologisnya :


Di dalam Surat Perjanjian tertanggal 6 Desember 2013 antara alm.Rosida Sembiring(ahli waris) anak pertama alm.Ngasup Sembiring dan Radelina Ginting(Pembeli) tertera bahwa,jika Radelina Ginting tidak menyelesaikan pembayaran hingga 28 April 2014 maka Radelina Ginting akan membayar denda sebesar 2% setiap bulannya kepada Rosida Sembiring dan Hinga saat ini belum pernah di tepati oleh Radelina Ginting.


Hingga gugatan Betti Sembiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 24 Juni 2021 juga di ingkari oleh Radelina Ginting sebagai Pembeli dan hal ini membuat Betti Sembiring kembali melanjutkan laporannya kepada pihak yang berwajib Polres Deliserdang dan dari sanalah diketahui bahwa Pengacaranya yang meminta kepada Penyidik untuk menangguhkan kasus pemalsuan tandatangannya sementara Penyidik sudah menetapkan Tersangka Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(Sp2HP) Nomor B/368/III/2020/Sat Reskrim 9 Maret 2020 namun Pengacaranya menyampaikan hal tesebut secara lisan kepada Penyidik.


"Bisa rupanya pengacara berbuat begitu tanpa ada bilang kepada kami apa yang di bicarakannya kepada penyidik dan Radelina Ginting bisa menjual tanah kami kepada orang lain sementara pembayaran belum di lunasi kepada kami sehingga banyak sudah surat yang terbit dari Kantor Desa Deli tua Kecamatan Namorambe," pungkas Betti.(PS/IRWANSYAH GINTING).



Komentar Anda

Terkini: