Yusuf Muhammad; Tingkatkan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dayah di Kota Lhokseumawe

/ Rabu, 05 Januari 2022 / 23.24.00 WIB
Dayah di Kota Lhokseumawe

● PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Wakil Walikota Lhokseumawe H. Yusuf Muhammad, SE, MSM, berupaya keras meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemajuan bagi Pendidikan Dayah di Kota Lhokseumawe.

Kondisi tersebut dikarenakan Pendidikan Dayah hanya ada di Pemerintah Aceh satu provinsi di Indonesia yang mengurusi pendidikan pesantren (dayah), yang dikendalikan oleh Dinas Pendidikan Dayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Yusuf Muhammad mengatakan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini-Muzakkir telah memperkuat dan mengawal pendidikan di Aceh melalui pendekatan pendidikan dayah. Pendidikan Dayah harus diperkuat dari segi administrasi organisasi secara menyeluruh. Pelibatan masyarakat harus benar-benar didukung dalam upaya eksistensi pendidikan dayah di Aceh.

Menurutnya, Pendidikan dayah di Aceh khususnya di Kota Lhokseumawe memiliki peluang menjadi jalur pendidikan alternatif setelah pendidikan umum terbukti gagal dalam memproduksi manusia-manusia yang cerdas dalam segala hal. Namun, peluang menjadikan pendidikan dayah sebagai pendidikan alternatif direspons secara bijak oleh pemerintah.

Program intervensi terhadap eksistensi pendidikan dayah, malah kalau diteliti lebih jauh malah menjadikan pendidikan dayah sebagai pendidikan sub ordinat. Di mana pada akhirnya menjadikan pendidikan dayah tidak jauh berbeda dengan pendidikan umum di Aceh. Sebagai bukti, bahwa tidak ada grand desain pendidikan dayah di Aceh, berikut saya tampilkan beberapa catatan menyangkut program yang pernah dilakukan pemerintah Aceh terhadap pendidikan dayah:

Pertama, tentang kebijakan klasifikasi Dayah. Melalui serangkai keputusan gubernur (Pergub) pada 2003, periode Abdullah Puteh, kemudian diperbaharui oleh Irwandi Yusuf melalui intruksinya pada 2008. Satu poin yang masih segar dalam ingatan saya adalah untuk melakukan klasifikasi pendidikan dayah di Aceh secara komprehensif dan profesional melalui tipikal dayah bertipe A, B, C dan nontipe. Fase inilah cikal bakal awal intervensi pendidikan dayah oleh Pemerintah Aceh.

Kedua, menyangkut dengan registrasi jumlah Dayah. Kebijakan ini juga melalui Pergub No.451.2/474/2003. Poin yang utama adalah registrasi Dayah dilakukan setiap tiga tahun sekali, melalui dana dari APBD. Pada 2008 juga hal serupa dilakukan untuk penggunaan anggaran kepada pembangunan sarana dan prasarana Dayah melalui instruksi Gubernur yang dijalankan oleh BPPD dengan kewajiban melakukan koordinasi dengan dinas-dinas teknis terkait.

Ketiga, menyangkut kebijakan pemberian bantuan kepada dayah. Pada 2003-2007 pemberian bantuan kepada dayah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, melalui Subdin Dayah. Pada 2008 wewenang itu menjadi milik BPPD berdasarkan Qanun No.5 Tahun 2007. Kemudian keluar instruksi Gubernur Irwandi Yusuf, No.03/INSTR/2008 yang ditujukan kepada BPPD Provinsi, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana dayah/pesantren, menyebutkan bahwa pemberian bantuan dan pengembangan dengan sistem kerja sama dan mengutamakan kepentingan santri dan masyarakat sekitar dayah. Jenis bantuan yang diberikan, meliputi pembangunan musallah, asrama, masjid, wc, dan bangunan utama pengajian.

Referensi lain yang saya peroleh menyebutkan bahwa setidaknya ada beberapa program jangka pendek yang dilakukan Pemerintah seperti pelatihan komputer untuk santri dayah, pelatihan life skill santriwati (konveksi), pelatihan life skill satriwan (reparasi elektronik), bantuan untuk kegiatan ekstra kurikuler santri, musabaqah qirawatil kutub dan sayembara baca kita kuning, pelatihan jurnalistik santri serta pembinaan dan pengembangan kurikulum dayah.
Santriwati Dayah Ulumuddin

Dari serangkai program yang digulirkan, kita melihat tidak adanya kebijakan yang melibatkan proses monitoring masyarakat setempat. Padahal, jelas bahwa asal-usul pendidikan dayah itu karena adanya sokongan dari masyarakat sekitar. Dayah pun seakan menjadi lembaga eksklusif, pasca-intervensi pemerintah terhadap pendidikan dayah. Makanya belum telat bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menggagas kebijakan pendidikan dayah yang komprehesif dan jangka panjang, di mana pelibatan masyarakat menjadi hal mutlak dilakukan, demikian ditegaskan oleh Yusuf Muhammad. ( PS|DA)

Komentar Anda

Terkini: