Beritakan Galian C Diduga Ilegal, Wartawan Media Online Diancam

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 18.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Aktivitas Galian C diduga tidak memiliki izin alias ilegal dan sudah cukup lama beroperasi di Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya di tutup. Namun, belum ada penidakan yang tegas terhadap pengusaha Galian C tersebut. 

Penutupan Galian C tersebut dibenarkan Lurah Sirandorung Kamisdan Ritonga didampingi Bhabinkamtibmas ketika meninjau lokasi Galian C yang sudah membuat resah warga.

"Sudah kami tinjau ke lokasi Galian C nya, kami minta kepada pemilik untuk segera menutup. Siang ini sudah tidak beroperasi lagi bang,"ucap Kamisdan kepada awak media, Kamis (3/2/2022).

Camat Rantau Utara Turing Ritonga, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, juga membenarkan penutupan aktifitas Galian C di Aek Matio Kelurahan Sirandorung. "Kita tindak, dan kita koordinasikan sama Dinas Perizinan,"katanya.

Warga menganggap, adanya aktifitas Galian C yang berada di Aek Matio sangat dikhawatirkan. Dimana, Lingkungan Aek Matio merupakan padat penduduk. 

"Gimana terjadi hujan, kan bisa longsor. Jarak Galian C ke pemukiman warga saja hanya berjarak 30 meter. Takut kami kejadian seperti yang kemarin - kemarin. Coba lihat kalian lah, musim panas gini penuh debu. Truk melintas tiap sore. Mana banyak anak -anakbdi lingkungan kami ini,"ucap salah seorang warga Aek Matio yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media. 

Menurut informasi yang diperoleh, aktifitas Galian C yang berada di Aek Matio milik MRP. Selama setahun beroperasi, Galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin. Bahkan, usai diberitakan, Wartawan Online diancam via selular. (PS/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: