Direktur Utama Dan Direktur PT.Mina Jaya Di Duga Mengelapkan Uang Perusahaan

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 23.29.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN, Diduga melakukan pengelapan uang perusahaan dan adanya indikasi manipulasi pelaporan keuangan. Djasman selaku Direktur Utama bersama Asnah selaku Direktur PT.Minajaya Persada Makmur dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.Sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi No : LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PELABUHAN BLWN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Oktober 2021.

Demikian dikatakan Susanto selaku Komisaris sekaligus pemegang saham 47 lembar PT Minajaya Persada Makmur ketika ditemui wartawan ,Kamis (3/2/2022) sore di Belawan.

Dikatakan Susanto,dirinya menjadi Komisaris sekaligus pemegang saham di PT Minajaya Persada Makmur yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan,Gabion Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan  sesuai dengan akte notaris Rina.SH, nomor SK pengesahan : AHU - 0003110. AH.01.10. Tahun 2016.

Lanjut Susanto, pada 9 Januari 2021 diadakan pembagian deviden (laba) oleh Djasman dan Asnah.Pembagian deviden tersebut dilakukan berdasarkan pembukuan laba/rugi tahun 2019 dan 2020, yang mana dikatakan oleh Direksi ada keuntungan Rp 1,2 Milyar dan dibagi berdasarkan jumlah saham masing-masing pemegang saham.

" Saya sempat menolak pembagian tersebut, dikarenakan jumlah yang menurut jurnal harian dan bulanan yang selama ini,tidak pernah saya ketahui,sayakan sebagai komisaris.Akhir nya saya menerima sementara hasil pembagian deviden sesuai saham saya sebesar Rp 564 Juta" jelas Susanto.

Belakangan Susanto kembali mempertanyakan masalah selisih laporan pembukuan dan laporan keuangan antara jurnal harian dan bulanan Asnah dengan laporan bulanan Djasman,namun tidak diindahkan . Sampai mengadakan RUPS maupun RUPSLB dari tanggal 24 Juni 2021 dan di lanjutkan kembali pada 12 Agustus 2021 dengan notulen rapat yang berisikan menyetujui dilakukan audit oleh auditor independen untuk tahun buku 2016 - 2021 dan untuk perubahan susunan pengurus akan dilaksanakan dan ditinjau kembali setelah hasil auditor indenpenden.

" Setelah  RUPSLB tersebut, Djasman dan Asnah tidak mengindahkan hasil notulen rapat,sehingga saya menunjuk auditor independen pada 9 September 2021.Berdasarkan laporan kegiatan auditor tanggal 28 Agustus 2021 ada dilakukan wawancara dengan Saudara Djasman, sedangkan saudari Asnah dihubungi via telpon tidak kooperatif." ucap Susanto.

Lebih lanjut Susanto mengatakan berdasarkan hasil laporan pendahuluan audit disimpulakan adanya indikasi manipulasi pelaporan keuangan periode 2019 - 2020 setidak-tidaknya kerugian perusahaan sebesar Rp 462.335.309. Dan hasil audit juga ditemukan,bahwa adanya pengunaan rekening pribadi atas nama Asnah untuk keluar masuknya dana atas nama PT Minajaya Persada Makmur dan ada beberapa rekening pribadi lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PT tersebut.

" Kemarin tanggal 6 dan 7 Januari 2022 saya datang ke PT Minajaya Persada Makmur, untuk mengawasi dan meninjau kegiatan PT tersebut.Namun saya dilarang oleh saudari Asnah dan ibu Sundari Melati yang mana beliau adalah ibu kandung saudara Djasman dan beliau tidak ada hubungannya dengan susunan Direksi PT Minajaya Persada Makmur." terangnya.

Anehnya lagi kata Susanto, dirinya tidak pernah menerima akte salinan asli,sedangkan dirinya selaku pemegang saham dan komisaris." Sudah pernah kita tanyakan ke notaris Rina.SH dan beliau mengatakan harus ada persetujuan dari saudara Djasman.Pada hal kita ketahui, sebagai warga negara Indonesia untuk akta perubahan anggaran dasar perusahaan di notaris wajib diserahkan ke pemegang saham yang terkait dalam bentuk salinan asli." ungkap Susanto.

Dari hasil auditnya,berdasarkan data antara jurnal saudari Asnah dan saudara Djasman tahun 2019-3020. Susanto  menduga terjadi selisih yang sangat signifikan hingga mencapai milyar rupiah dan berdasarkan itulah dia membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan. (PS/ABU)
Komentar Anda

Terkini: