DPMTSP Labuhanbatu Nyatakan Belum Ada Izin Terkait Pupuk Di Panai Hulu, DPD Sumut Mahali : Jika Terbukti, Tangkap Pemiliknya

/ Jumat, 18 Februari 2022 / 15.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Terkait 2 truk Coltdiesel yang diamankan oleh Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat dan kini telah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu, Rabu (16/2/2022), Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (Mahali) Aji Lingga SH minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara untuk ikut serta melakukan pengecekan terhadap pupuk yang diduga oplosan tersebut.


"Dari informasi yang beredar di media sosial, itu pupuk katanya sudah memiliki izin. Kalau begitu, Pemkab Labuhanbatu yakni Bupati dapat memerintahkan Dinas terkait (Perizinan) untuk ikut serta menyelidiki kelengkapan berkas  operasionalnya di wilayah Labuhanbatu,"ujar Aji Lingga ketika dikonfirmasi via selular, Jum'at (18/2/2022).

Ajie juga mengatakan, jika pupuk tersebut benar oplosan dan tidak memiliki izin industri dan mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label, dapat dikenakan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f jo pasal 37 ayat 1 dari UU RI No 12 tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf
e dari  UURI No. 08  tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen jo
pasal 55, 56 dari KUHPidana.

"Ya, jika terbukti hal tersebut, tangkap pemiliknya dan orang - orang yang bersangkut paut (sebahat) terkait pupuk tersebut,"tegas Aji.

Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Seksi Perizinan Heri mengatakan, belum ada masuk mengurus izin tentang pupuk di Kecamatan Panai Hulu. 

"Belum ada kepengurusan izin mengenai pupuk. Kalau sudah ada, pasti ada OSS nya,"ucap Heri.

Sebagai keterangan, untuk mengajukan izin usaha dan izin operasional, dapat diajukan melalui OSS. Layanan OSS ini dapat diakses jika telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk mendapatkan NIB, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke lembaga OSS. 

Sebelumnya diberitakan, ratusan zak pupuk diduga oplosan yang diangkut 2 truk Coldiesel diamankan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 01.00 Wib (dini hari).

Kedua truk Coltdiesel dibawa ke kantor Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat beserta supir. Usai diamankan, berselam beberapa jam, kedua unit truk Coltdiesel yang berisi pupuk dan supir diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki membenarkan telah menerima 2 unit truk Coltdiesel beserta pupuk yang diamankan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat. 

"Siap bang, baru diterima bang,"balas AKP Rusdi singkat ketika dikonfirmasi via Whatsaap, Rabu (16/2/2022). Ketika ditanya, berapa ton pupuk yang diduga oplosan tersebut, belum menjawab.

Pengamanan 2 unit truk Coltdiesel yang mengangkut pupuk diduga oplosan yang diamankan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, diapresiasi Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Irfandi. Dia mengatakan, gerakan cepat dari Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, menyelamatkan nasib lahan pertanian sawit masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu.

"Hanya berselang beberapa hari ya dari pemberitaan, respon cepat Subdenpom dapat mengungkap dan mengamankan pupuk yang kita duga oplosan. Kita sangat apresiasi besar tindakan ini,"ucap Irfandi.

Irfandi juga meminta, pengungkapan kasus ini harus lebih transparan. Karena, para petani kelapa sawit yang berada di Kabupaten Labuhanbatu harus mengetahui ini secara publik.

"Ini harus di ungkap lebih jauh lagi. Penyidikan bisa dilakukan lebih dalam kepada si pemilik pupuk. Kita percaya, Polres Labuhanbatu di bawah Kepemimpinan AKBP Anhar Arlia Rangkuti akan mengungkap lebih dalam lagi terkait pupuk ini. Usut, jika terbukti oplosan tangkap pemiliknya,"kata Irfandi.

Menurut informasi yang beredar kembali dilapangan, pupuk yang diangkut 2 unit truk Coltdiesel tersebut telah memiliki izin. Namun, izin yang dikantongi pemilik belum diketahui lebih jelas.

Polres Labuhanbatu dikepemimpinan AKBP Frido Situmorang pernah menangkap 4 tersangka diduga pengoplosan pupuk dan barang bukti ratusan karung berisi pupuk ilegal di Lingkungan IV Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Ke-4 tersangka Y (43) warga Meranti Paham, S (46) warga Dusun IV Bagan Bilah, RW warga Dusun II Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, dan KB (46) warga Dusun IV Kelurahan Pulo Bargot Kecamatan Marbau (Labura). 

Dari lokasi pengerebekan, personel Polres Labuhanbatu mendapati berbagai macam merk pupuk yang dioplos oleh para pelaku. Diantaranya, sebanyak 89 zak pupuk bermerk Magnesium Granular. Sejumlah 96 zak pupuk tepung berwarna merah dan Dolomite yang dikemas dalam goni pupuk Urea bersubsidi. Kemudian, 25 kg tepung pewarna merek super dan truk Colt Diesel Nopol BK 9004 CN, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap melalui informasi 
masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengoplosan pupuk. Para pelaku, menjalankan bisnisnya dengan modus operandi pengoplosan pupuk itu melakukan pencampuran
pupuk Magnesium Granular dengan tepung pewarna. Dan, hasil akhir didapati pupuk Dolomite dan NPK. 

Produksi pupuk oplosan itu merupakan yang ketiga kali dilakukan. Mengenai bahan dasar pengoplosan pupuk, didapat para pelaku dari sebuah toko pupuk di kawasan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. (PS/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: