DPRD Labuhanbatu Gelar Rapat Penetapan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 19.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026, di ruang rapat paripurna, Kamis (3/2/2022).

Pada Raperda tersebut, Wakil bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd,M.M menyampaikan surat bupati Labuhanbatu nomor: 188. 342/ 4941/HUK/ 2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal mohon pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan kepada dewan yang terhormat.

"Atas nama pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan Terima kasih atas dukungan yang luar biasa terutama kepada saudara Pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat telah mengagendakan pembahasan ranperda pada persidangan hari ini," Ucap Wakil Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah tersebut, yang mana bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis yaitu penjabaran dari visi dan misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan peraturan daerah.

Kemudian berdasarkan pasal 19 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun Adapun tahapan yang telah dilaksanakan kan yaitu mulai konsultasi publik RPJMD, nota kesepakatan RPJMD beserta DPRD, fasilitas rancangan awal RPJMD oleh Gubernur dan musrenbang rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Kemudian sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan perangkat daerah dan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pembangunan Daerah," Terang Wakil Bupati.

Wakil Bupati menyebutkan, bahwa berdasarkan pasal 71 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 disebutkan apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilantik maka anggota DPRD dan bupati atau walikota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 3 bulan.

Pada poin terakhir Wakil Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD serta ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Di akhir pidatonya nya Hj. Ellya Rosa Siregar berharap kiranya Ranperda yang disampaikan dalam nota pengantar ini  setelah melalui penelitian dan pembahasan dewan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagai pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar,SH mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) untuk 20 tahun, RPJMD untuk 5 tahun, dan RKPD untuk 1 tahun.

RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka 5 tahun yang disusun.

Selanjutnya, Meika Riyanti menyampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 melalui keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022.

Kemudian pada sidang paripurna itu para peserta sidang yang mendengarkan tanggapan lintas Fraksi yang diwakili oleh Ir. David Siregar dari Fraksi Golkar yang mana Fraksi Golkar mengajukan beberapa pandangan dan pertanyaan atas nota pengantar rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 Kabupaten Labuhanbatu sebanyak enam poin.

Diantaranya tujuan penyusunan rancangan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu adalah untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, asasi manusia, jelaskan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradab, akhlak mulia, Mandiri, bebas, maju sejahtera dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Oleh karena itu fraksi Golkar Kabupaten Labuhanbatu meminta penjelasan tentang tujuan yang disampaikan yang di permentasi kan pada program kegiatan di setiap dinas atau instansi terkait.

Dikesempatan itu, Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga,MKM, memberikan jawaban atas pandangan delapan Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu diantaranya Fraksi Golkar, menurut Bupati dalam rangka capaian tujuan yang di inflementasikan kedalam program kegiatan setiap OPD terkait tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) mengenai kordinasi antar pelaku pembangunan dalam melaksanakan pembangunan daerah dilaksanakan dengan melakukan sinkronisasi program prioritas nasional, provinsi dan kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.

(PS/Messo Gulo)

Komentar Anda

Terkini: