Karyawan Di PHK, BP.Jamsostek Siap Berikan Manfaat JKP

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 15.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Mantap, Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya, siap untuk memberikan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akibat di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).


“Salah satu risiko kerja yang mungkin terjadi adalah PHK, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini. Bagi pekerja yang di PHK tidak perlu risau karena terhitung 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP telah dapat diajukan,”kata Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Muhammad Syahrul, Kamis (3/2)

 
BPJamsostek sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP sebagaimana tertuang dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ucap Syahrul telah siap melayani klaim JKP dari setiap pekerja yang jadi peserta BPjamsostek.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan yang ada.

 
Bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Sedangkan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program BPJamsostek, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN,” jelas Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan.


Dijelaskan, terdapat 3 manfaat program JKP yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan dan untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

“Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan,” tuturnya.

Terkait dengan kesiapan BPJamsostek, Muhammad Syahrul menegaskan sebagaimana diungkapkan Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini.

Anggoro berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali dan meminta seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia tersebut demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.

Menurutnya, Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang.

BPjamsaotek Cabang Padangsidimpuan yang beralamat di Jalam Imam Bonjol, Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan, ujar Syahrul, juga telah siap untuk melayani peserta BPJamsostek yang kehilangan pekerjaan.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih,” harapnya.(PS/BERMAWI).
Komentar Anda

Terkini: