Kejari Sergai Terima Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Warseda

/ Jumat, 04 Februari 2022 / 02.33.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menerima penyerahan DPO dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama M Umbar Santoso (MUS), Kamis (3/2/2022) kemarin sore.

MUS ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar warseda (warung serba ada) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setyawan membenarkan bahwa telah menerima penyerahan DPO berinisial MUS dari Tim Tabur Kejati Sumatera Utara.

Donny juga memerintahkan tim Penyidik Kejari Serdang Bedagai terhadap tersangka MUS agar diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka MUS dibawa ke Lapas Tebing Tinggi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melaksanakan proses selanjutnya," ujar Donny.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Nomor : Print – 02/N.2.29/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018, telah melakukan penyidikan terhadap tersangka MUS atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun nilai pagu anggaran Rp. 3,3 miliar yang berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara terdapat kerugian Rp. 361.585.915.

Tersangka MUS dijerat pasal dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai M Umbar Santoso (MUS) berhasil diamankan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Wartawan, Kamis (3/2/2022).

Dikatakan Yos, saat proses penangkapan tersangka MUS tidak melakukan perlawanan dan pasrah langsung diterbangkan ke Medan, untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka DPO MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB lalu.

"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Yos membeberkan bahwa MUS telah ditetapkan dalam DPO sejak Agustus 2018 lalu. Selama buron tersangka MUS bekerja sebagai wiraswasta.

Tersangka MUS sendiri adalah Direktur PT Duta Utama Sumatera (PT DUS) dan alamat terakhirnya berada di Medan Tangguk Bongkar II, kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan pemanggilan terhadap MUS akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan tersebut.(PS/SIDDIK).

Komentar Anda

Terkini: