Ops Antik Toba 2022,Polres Labuhanbatu Ungkap 86 Kasus Narkotika

/ Jumat, 25 Februari 2022 / 08.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Polres Labuhanbatu beserta jajaran Polsek mengungkap sebanyak 86 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi (Ops) Anti Toba 2022. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Labuhanbatu juga menindaklanjuti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita sejumlah uang dari seorang tersangka.

Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Pejabat utama (Pju) Kabag Ops Kompol Wirhan Arif SIK MH, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan lainnya dalam keterangan konferensi pers, Kamis (24/2/2022) menyebutkan pelaksanaan Ops digelar selama 21 dimulai sejak 2 Februari 23 Februari.

" Dari 86 kasus diungkap, kami menangkap 103 tersangka terdiri dari 100 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Pengungkapan 86 kasus dengan tersangka sebanyak 103 orang tersebut juga menyita barang bukti berupa narkotika golongan I sabu seberat 410,97 gram dan ganja seberat 520,90 gram," paparnya.

Dijelaskannya secara merinci bahwa sebanyak 87 orang tersangka berstatus pengedar atau kurir dijerat pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, sebanyak 16 orang tersangka dijerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

" Sedangkan sebanyak 10 tersangka dilakukan Restoratif Justice dari 6 kasus dan sebanyak 5 orang korban penyalahgunaan narkotika difasilitasi rehab medis gratis bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Medan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ops Anti Toba 2022 tersebut, Polres Labuhanbatu juga menindaklanjuti TPPU dari seorang tersangka perempuan berinisial N. Dari tersangka perempuan itu disita uang tunai dengan jumlah total senilai Rp525.051.000.

" Dalam menindaklanjuti TPPU dari seorang tersangka wanita tersebut, penyidik mengacu pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jika diperoleh bukti yang cukup masih ada harta kekayaan belum disita, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kembali penyitaan harta kekayaan tersebut," terangnya.

Anhar juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu beserta jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari seluruh unsur elemen masyarakat.

(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: