Pasca Demo Pedagang, Dirut PUD Pasar Medan Diminta Perbaiki Segala Sektor

/ Jumat, 04 Februari 2022 / 22.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aspirasi massa Pedagang Tradisional se-Kota Medan yang meminta perbaikan sejumlah sektor perpasaran terutama masalah pedagang kali lima (PK5) ilegal, hendaknya segera disikapi Walikota Medan maupun jajaran Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Pemko Medan sendiri, agar masalahnya tidak berlarut  hingga pada akhirnya menimbulkan dampak lain yang lebih merugikan.

Selain itu, jajaran PUD Pasar terutama Direktur Utama (Dirut) Suwarno dituntut memiliki target kerja yang lebih terukur guna memperbaiki kondisi pasar-pasar tradisional termasuk kesejahteraan pedagangnya, bukan sekadar mengejar target pendapatan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain dalam siaran persnya, Kamis (3/2/2022), menyikapi aksi demonstrasi pedagang pasar tradisional di Kantor Walikota Medan, 31 Januari 2022 lalu.

“Tuntutan para pedagang pasar yang resmi tersebut, adalah kondisi riil saat ini bahwa banyak sekali pedagang kali lima ilegal yang sebagian malah dimanfaatkan pihak PUD Pasar guna meraih pendapatan, seperti aduan para pedagang bahwa ada pedagang kaki lima yang dikutip retribusi oleh pengelola pasar,” kata Bobby.

Dia mengatakan, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengangkat Suwarno yang notabene punya pengalaman 29 tahun berdagang di pasar tentu dengan perhitungan bahwa dirinya punya pengetahuan langsung tentang kondisi di pasar dan punya pemikiran bagaimana memperbaiki kondisi pasar.

Kata Bobby, jajaran direksi PUD Pasar termasuk Dirut tentu punya kemampuan manajerial guna memenuhi target-target yang diberikan walikota termasuk dalam pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tapi yang mau saya tegaskan di sini, bicara soal pasar bukan cuma memenuhi target pendapatan, karena dalam fungsi bisnis yang namanya pengelola perusahaan sudah pasti dituntut memperoleh laba. Tapi bagaimana meraih keuntungan tanpa harus mematikan pihak lain dalam hal ini pedagang, itu persoalan paling penting sesuai fungsi sosial sebagai perusahaan daerah,” ucapnya.

Tokoh muda yang juga berkecimpung di partai politik ini mengakui, dalam target kerjanya Dirut PUD Pasar Pemko Medan Suwarno memang juga ingin menciptakan pasar yang bersih dan tertib.

“Namun dengan adanya aksi masa beberapa hari lalu, tentu ada suatu kondisi di lapangan yang belum mampu diselesaikan Dirut baru tersebut, semenjak dia diangkat bulan September tahun lalu untuk menjadi orang nomor satu di perusahaan yang menaungi 51 pasar tradisional di Kota Medan,” kata pria yang juga menjabat Ketua Tarung Derajat Kota Medan.

Persoalan PK5 ilegal, menurut Bobby, harus cepat dituntuskan sehingga tidak menimbulkan pergesekan yang dalam waktu lama ataupun cepat bisa merugikan pihak pedagang maupun perusahaan daerah itu sendiri.

“Pedagang resmi, yang berjualan di dalam pasar dengan menyewa kios serta membayar retribusi, tentu harus dilindungi dari keberadaan pedagang kaki lima ilegal yang berjualan di luar pasar. Karena pedagang kaki lima bisa mengurungkan niat masyarakat yang ingin berbelanja di dalam pasar sehingga mengurangi pendapatan pedagang di pasar yang lambat laun bisa merugi dan akhirnya mati,” ulas Bobby.

Belum lagi soal kerapian dan kenyamanan, keberadaan PK5 tentu menimbulkan kondisi ke macetan lalulintas sehingga mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Untuk persoalan ini, Bobby menyerukan Dirut PUD Pasar mengevaluasi kinerja jajarannya, agar tidak membebani walikota dalam mewujudkan visi misi memperbaiki kondisi perpasaran di Kota Medan.

“Kinerja buruk Dirut PUD Pasar jangan jadi beban Walikota Bobby Nasution yang kita tahu punya visi bagus untuk membangun Kota Medan yang lebih baik di segala sektor,” imbuhnya.

Sebelumnya pada aksi demo lalu, para pedagang pasar meminta penertiban PK5 illegal di Pasar Kampung Lalang, Sei Kambing, Sukaramai, Veteran, Jalan Bulan dan pasar tradisional termasuk Pasar Petisah.

Para pedagang meminta PUD Pasar Kota Medan tidak lagi mengutip retribusi terhadap pasar illegal Deli Prima dan pasar swasta di seputaran Pasar Kampung Lalang, karena merugikan pedagang dan menyebabkan kekosongan di dalam pasar.

Selain itu, massa juga menganggap Pemko Medan tidak serius dalam menjalankan peraturan daetah maupun peraturan walikota terkait keberadaan PK5 di Kota Medan, seperti di Pasar Akik hampir puluhan tahun digunakan oknum tidak bertanggung jawab menutup akses masyarakat umum dan merugikan PAD. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: