Pemko Lhokseumawe Tandatangani Naskah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejaksaan Negeri

/ Rabu, 16 Februari 2022 / 21.57.00 WIB

Penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) tentang Naskah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe, Triharyadi bersama dengan Kepala Kejari Lhokseumawe, Dr. Muhklis, SH, MH yang berlangsung di Oproom Kantor Walikota, Rabu (16/02/2022), (FOTO|PS-D.AMRY)

☆ PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait terlaksananya Penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) tentang Naskah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe, Triharyadi bersama dengan Kepala Kejari Lhokseumawe, Dr. Muhklis, SH, MH yang berlangsung di Oproom Kantor Walikota, Rabu (16/02/2022) kemarin.

Menurut T. Adnan, tidak hanya itu, penandatanganan hal yang sama  antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan 24 SKPK juga telah dilakukan sebelumnya, sesuai dengan harapan kita bersama dan juga harapan Kejaksaan yang tidak ingin adanya pejabat Pemko Lhokseumawe yang terlibat dalam pelanggaran hukum saat mendapat amanah dalam mengelola tata pemerintahan.

Sekda sepakat untuk kembali melakukan kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal itu ditandai dengan pendatanganan MoU oleh Kepala ULP Lhokseumawe dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang turut disaksikan oleh Inspektur Inspektorat Kota Lhokseumawe, dan sejumlah kepala OPD se Kota Lhokseumawe.

Sekda T. Adnan, menyambut baik dilakukannya kerjasama dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri. Karena dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Ditambahkan Sekda, bahwa beberapa waktu belakangan ini, terdapat kekhawatiran sebagian ASN yang kebetulan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa. Baik Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen maupun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Hal itu karena banyaknya yang terkena masalah hukum sehingga seolah-olah mengganggu kinerja ASN.

Untuk itu, lanjutnya, kita perlu melakukan pengawalan agar tidak terjadi kekhawatiran berkepanjangan yang dapat menghambat program pembangunan di Kota Lhokseumawe, yakni dengan cara memberikan penerangan hukum, melakukan diskusi atau pembahasan, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum.

“Diharapkan dengan adanya MoU hari ini kita akan dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Kota Lhokseumawe,” katanya.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Dr. Muhklis SH MH, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan dan pengamanan serta mendukung keberhasilan kegiatan yang ada di Kota Lhokseumawe. Selain itu, pihaknya juga memberikan penegakkan hukum di Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain yang terkait materi perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan.

Dijelaskan, karena adanya kegelisahan dari kepala daerah, gubernur, bupati/walikota bahwa banyak sekali yang dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini jika nanti ada Surat Kuasa Khusus (SKK) ketika ada permasalahan perdata maupun tata usaha negara, kami wajib mendampingi pemerintah daerah berikut pejabatnya,” terang Dr Muhklis

Ia menambahkan, Presiden melalui Jaksa Agung juga memerintahkan agar dalam penanganan penegakkan hukum lebih memprioritaskan kepada pengembalian keuangan negara dengan tindakan awal yang dilakukan oleh Inspektorat. Setiap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, Kejaksaan akan memprioritaskan Inspektorat terlebih dahulu dalam mengambil tindakan.

“Saya lebih menekankan peran Inspektorat untuk dikedepankan. Setiap ada laporan, yang saya panggil bukan dinasnya dulu, tetapi Inspektoratnya dulu,” tandasnya.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi juga menginstruksikan agar Kejaksaan melakukan pendekatan preventif terhadap aksi-aksi perbuatan melawan hukum dan meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi. “Namun, jika secara kasat mata kelihatan dan memang harus ditindak lanjuti secara hukum, baru kami lakukan tindakan secara hukum,”

Disamping itu, selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe  menyambut baik  dan memberikan apresiasi yang tinggi  atas terealisasinya kerjasama bidang hukum  perdata dan tata usaha  negara antara Kejari  Lhokseumawe dengan Kabag Pengadaan Barang  dan Nasa  (ULP)  Pemko Lhokseumawe.

"Disinilah kejaksaan hadir dalam profesi  sebagai seorang jaksa pengacara negara melalui  bidang perdata  dan tata usaha negara  yg dapat bertindak  baik dalam maupun  di luar  pengadilan  untuk dan atas nama negara, termasuk didalamnya  bertindak untuk Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No.16  tahun 2004 tentang Kejaksaan RI  Indonesia, yakni pada Pasal 30 ayat  2, yang menyebutkan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk  dan atas nama negara dan pemerintah. (PS.-D.AMRY)




Komentar Anda

Terkini: