Publik Dukung Ditlantas PMJ Menindak Plat Nomor Sakti Yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

/ Jumat, 18 Februari 2022 / 17.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Banyaknya pelanggaran lalu lintas dilakukan pengendara yang memakai plat nomor "sakti" membuat Ditlantas PMJ gerah. Pemakaian plat khusus banyak dipakai kadang bertujuan untuk demi bisa lolos tilang ketika Ditlantas melakukan kegiatan razia kendaraan.

Hal ini mendapat perhatian dan dukungan dari Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia atau LAKSI. Kebijakan Ditlantas PMJ mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, karena selama ini terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara plat kendaraan sakti tidak di tindak oleh polantas,  seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap di lakukan oleh pengguna plat nomor sakti. Oleh karena itu kebijakan ini sangat di apresiasi semua publik.  

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas PMJ yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor "sakti" untuk menindak  pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK yang melanggar hukum. 

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, pemakaian plat khusus dan rahasia memang dibolehkan. Tapi semua jenis plat nomor baik yang biasa dan khusus memiliki kewajiban hukum yang sama dijalan raya.

"Bahwa semua plat kendaraan tidak ada yang istimewa sekarang ini dalam artian sama saja di mata hukum  dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan", lanjut Azmi.

Oleh karena itu upaya Ditlantas PMJ yang berjanji bakal melakukan razia kepada pengguna  kendaraan dengan pelat dewa yang melanggar aturan sangat di dukung publik, Sehingga nantinya  muncul kesadaran publik bahwa semua pelat nomor hitam wajib menaati aturan lalu lintas.

Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Urutan pertama adalah yaitu pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI, kendaraan Pmpinan dan Pejabat Negara Asing, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian. Semua jenis kendaraan tadi berhak menggunakan rotator dan strobo, sehingga harus diprioritaskan. 

Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan.

Jadi sudah jelas, kelompok kendaraan yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, tak perlu diberi hak utama. Juga tidak ada proritas bai kendaraan lain.

Dengan adanya sosialisasi ini, kordinator  LAKSI sangat mendukung agar terciptanya kedisiplinan pengguna jalan, dan berharap kepada masyarakat tidak perlu takut jika ada mobil pelat dewa yang memaksa minta jalan. Karena semua mobil dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: