Puluhan Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Sergai

/ Kamis, 24 Februari 2022 / 22.01.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Sebanyak 41 pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), selama lebih kurang 20 hari, mulai 2 Februari 2022 sampai 24 Februari 2022.

“Hasil yang diperoleh selama Operasi Antik itu kita ungkap 34 laporan polisi, atau 34 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang,” ujar Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud.

Lanjut Ali, dari 41 orang tersangka, 34 orang pengedar dan 7 orang pemakai.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 284,28 gram, ganja 0,94 gram, dan ekstasi 1,27 gram atau dua butir,” terangnya Ali.

Menurut Kapolres, dari barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan seribu jiwa. Sementara dalam penjelasannya ke 41 orang diamankan di beberapa lokasi wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara, Pasal yang disangkakan untuk pengedar, pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pemakai, pasar 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling lama empat tahun penjara," tutupnya.

Pers Rilis juga diisi dengan pemusnahan barang bukti.(PS/FAS).

Komentar Anda

Terkini: