Putus Kontrak Sepihak, Pekerjaan Poyek Jalan Dinas PUPR Labuhanbatu Mangkrak

/ Minggu, 06 Februari 2022 / 19.27.00 WIB

 
POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Terungkap!Terbengkalainya pekerjaan proyek infrastruktur jalan dari Dano Bale Kel. Perdamean menuju Padang Pasir Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan ternyata telah dilakukan pemutusan kontrak antara rekanan (kontraktor) dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Labuhanbatu.

Rekanan menilai, pemutusan kontrak kerja itu yang dilakukan Dinas PUPR Labuhanbatu sepihak. Sebab, Dinas PUPR Labuhanbatu tidak memberikan penjelasan kepada rekanan atas pemutusan kontrak kerja tersebut. Akibatnya, pekerjaan proyek infrastruktur jalan terbengkalai.

Rio Siregar, kontraktor proyek jalan kepada Wartawan mengaku terkejut atas pemutusan kontrak kerja oleh Dinas PUPR dengan pihaknya tanpa penjelasannya sebelumnya. Menurut Rio, seharus Dinas PUPR memberikan penjelasan atas pemutusan kontrak kerja dengan pihaknya.

"Bagaimana kami mau menyelesaikan pekerjaan proyek jalan itu, Dinas PUPR saja sudah memutus kontrak kerja secara tiba-tiba tanpa ada penjelasan. Kami menduga pemutusan kontrak kerja yang dilakukan Pejabat Dinas PUPR ada unsur politik, kami malas berdebat jadi berapa persen yang sudah kami kerjakan itu yang dibayar Pemkab Labuhanbatu," ujarnya.

Diketahui, Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2021 mengalokasikan anggaran senilai Rp.3 miliar untuk pekerjan proyek infrastruktur jalan dari Dano Bale Kel. Pardamean menuju Padang Pasir Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat.(PS/DB).

Komentar Anda

Terkini: