Slow Respon Penindakan Mesin Tembak Ikan Pasar 7, IIK Kecewa Kinerja Polsek Patumbak

/ Rabu, 02 Februari 2022 / 17.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PATUMBAK-Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Deli Serdang Edi Gurusinga mengaku kecewa dengan kinerja Kapolsek Patumbak dan jajarannya kerena slow respon terhadap penindakan praktek judi tembak ikan di Pasar 7 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, akibat slow respon aparat penegak hukum ini, praktek perjudian yang sebelumnya di soroti sejumlah elemen masyarakat di semakin eksis, seolah tidak terjamah hukum.

Dimana sebelumnya, ketua IIK Edi Gurusinga, dan Ketua Opas Wira Ginting, telah meminta Polsek Patumbak, untuk menutup praktek judi tembak ikan dan mesin Sceter di warung berinisial D dan T, di Desa Patumbak I, Pasar 7.

Namun, hingga berita ini di turunkan ke redaksi, Rabu (2/2/2022), dua lokasi yang dimaksud masih mengoperasikan mesin judinya, bahkan pemainnya semakin rame, karena dianggap aman dari kejaran Polisi.

Oleh sebab itu, kepada awak media ini Edi mengaku cukup kecewa dengan kinerja Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, yang tidak melakukan penindakan terhadap lapak perjudian yang meresahkan tersebut.

Menurut Edi, jika mau dengan satu perintah Kapolsek saja praktek judi itu pasti tutup. "Kita aga kecewa, karena dengan satu perintah saja Kapolsek bisa menutup lokasi judi itu, tapi tidak dilakukan, ini ada apa?" Ujar Edi.

Ia berharap agar polisi jangan sampai kalah cepat dengan publik, "sudah banyak contoh lapak judi diserang dan diamuk massa, polisi bertindak, jadi jangan sampailah hal ini terjadi.polisi tidak boleh kalah cepat" Harap Edi yang diminta tanggapannya.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu mengatakan akan melakukan penindakan.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi yang ditemui awak media ini di kantornya,Rabu (2/2/2022) mengatakan terimakasih atas info yang diberikan dan akan melakukan tindak tegas terhadap penyakit masyarakat tersebut.

Kahumas juga minta agar semua pihak berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah masing masing "untuk pemberantasan penyakit masyarakat tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami, unsur pemerintahan  dan tokoh agama, praktisi hukum juga harus berperan aktif untuk memberi pencerahan kepada masyarakat supaya masyarakat jangan mau lagi menjadikan judi sebagai konsumsi" ujarnya. (PS/P Limbong).

Komentar Anda

Terkini: