Tahan 2 Tersangka, KPK Tuntaskan Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri TA 2011-2013

/ Jumat, 04 Februari 2022 / 09.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan pengembangan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Sebelumnya, pada sekitar Agustus 2019 KPK RI telah mengumumkan pengembangan perkara tersebut dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka. 

Adapun ke-4 tersangka yang telah ditetapkan, yakni : MSH Anggota DPR RI 2014-2019, PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan PNS BPPT.

"Untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK RI H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (3/2/2022) malam.

Usai dilakukan gelar perkara, Firli mengungkap,dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.

Atas kerugian tersebut, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Firli Bahuri juga mengucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini. 

"Hal tersebut sebagaimana konsep pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyaraka,"katanya.

Perkara e-KTP memang  sudah cukup lama. Kerja KPK membuktikan, bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.

"Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI  tidak ada tempat untuk bersembunyi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK. Dan tentunya, semua berdasarkan bukti yang cukup,"terangnya.

"Siapapun, jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK," tegas Firli Bahuri. (PS/Red)

Komentar Anda

Terkini: