TKSK dan Pemilik E Warung tantang Anggota KPM Laporkan Ke Polisi, GMNI : Tangkap Pelaku Pungli

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 14.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pemilik E Warung Desa Sei Baru dilaporkan Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pungli dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jenis PPKM di Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir, Kamis (3/2/2022).

Susilawati, seorang anggota KPM Desa Sei Baru mengatakan, pada bulan Desember 2021, anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 1.370 orang. Menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jenis PPKM sebesar Rp.1.200.000 dengan kalkulasi 200.000 perbulan selama 6 bulan.

Setiap penerima bantuan, wajib membelanjakan bantuan tersebut melalui E Warong yang sudah di tentukan, dan tidak boleh menerima uang tunai, karena batuan itu jenis BPNT.

Namun, pada saat pengambilan bantuan ini ke E Warung atau Kios di Desa Sei Baru, terdapat banyak kejanggalan.

E Warong tidak memiliki setok barang bantuan sesuai yang di tetapkan peraturan. Tidak ada plang harga bahan pangan, tidak ada daftar hadir, tidak ada bon faktur perbelanjaan, dan harga sembako di E warong lebih mahal dibanding dengan harga di E Warong di sekitarnya.

"Seperti harga beras, di E Warung harga Rp.345.000/30kg, sedangkan di E Warung sekitar biasa saya belanja, 310.000/30kg. Walau pun begitu, jika di hitung dari kertas bon perbelanjaan yang di berikan TKSK kepada kami anggota KPM masih memiliki sisa Rp.18.000,"ujarnya.

Mengenai persoalan ini, Susilawati sudah menyampaikan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban yang diberikan.

Pada tanggal 12 Januari 2022, Camat Panai Hilir mengundang seluruh anggota KPM. Pada 13 Januari 2022, dilakukan pertemuan di kantor Camat Panai Hilir kedua belah pihak. Saat di pertanyakan soal perbandingan harga yang lebih mahal di E Warung, TKSK menjawab secara gamblang. Menurutnya, itu adalah keuntungan dari E Warung menjual sembako. Namun, kelebihan uang perbelanjaan anggota KPM sebesar Rp 18.000,-, TKSK menjawab sebagai upah Letih E Warung.

"Melihat tidak adanya niat baik TKSK dan Pemilik E Warung Desa Sei baru, pada tanggal 02 Februari, saya menyampaikan laporan tertulis kepada Polres, Kejaksaan, Dinas Sosial dan Bank terkait. Eh, malah menantang dan mengatakan, laporkan kamu,"terangnya.

Sekretaris GMNI Labuhanbatu, Amos Sihombing SP angkat bicara,  permasalahan ini sudah masuk ke ranah pungli. Sudah jelas dalam peraturan Menteri tersebut, TKSK dan E-Warung dilarang mengutip biaya diluar honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan.

"Kalau soal E-Warung, memang harus memberikan pelayanan prima kepada KPM yang melakukan pembelian bahan pangan, sesuai peraturan Menteri Sosial No 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako, pada pasal 6 dan 7 sangat jelas mengatur tugas dan larangan kepada pemilik e Warung. Kalau seperti itu, jelas - jelas pungli,"ujarnya.

Terkait perbandingan harga Dan kelebihan uang sebesar 18.000 seperti yang di sampaikan Susilawati ini, menurut Amos Sihombing, memang harus di tindak tegas. 

"Jika kita hitung dari jumlah penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dikecamatan panai hilir yang berjumlah 1.370 orang. Coba hitung, kelebihan uang dengan jumlah penerima. Berapa yang dipungutnya itu ?,"paparnya.

Dalam hal ini, GMNI Labuhanbatu siap mendesak Kapolres Labuhanbatu agar persoalan ini segera di usut dan di tindak lanjuti.

"Karena kami menduga hal ini tidak terjadi disatu Kecamatan saja. Melainkan bisa terjadi di Kecamatan lainnya di Kabupaten Labuhanbatu. Untuk di Desa Sei Baru, agar segera di tangkap pelaku punglinya. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: