Walantara Deli Serdang Minta Kaji Ulang Izin Tambang CV Sinuhaji Jaya Mandiri di Namorambe

/ Senin, 21 Februari 2022 / 16.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Pengiat Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Deli Serdang, minta Kementrian Penanaman Modal mengkaji ulang izin tambang tanah urug atas nama CV Sinuhaji Jaya Mandiri yang berada di Desa Penjemuren, Kecamatan Namorambe.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Walantara Kabupaten Deli Serdang, Evridinando Ginting SE, terkait dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas galian tanah urug tersebut.


Dikatakan Nando, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada DPD Walantara Kabupaten Deli Serdang, terkait adanya aktivitas galian yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan DAS aliran sungai Lau Babura.

Dimana, sejak adanya aktivitas galian yang dilakukan CV Sinuhaji Jaya Mandiri tersebut kondisi air di aliran Sungai Lau Babura, keruh pekat, yang di kwatirkan menyebabkan kerusakan ekosistem di sungai tersebut juga berbagai bagi masyarakat pengguna aliran sungai itu.

"Kita datang ke lokasi galian ini, untuk memantau langsung aktivitas galian yang dimaksud" ujar Ketua DPD Walantara Kabupaten Deli Serdang Nando Ginting didampingi Kabid Investigasi Walantara DS Herianto Sembiring, S Kom. saat di temui di lokasi galian, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Nando, bahwa dari hasil pantauan dilapangan bahwa benar adanya aktivitas galian tersebut, namun selain galian tanah urug dilokasi ada juga galian tambang pasir yang beroperasi di aliran Sungai Lau Babura.

Ia minta kepada Kementrian Penanaman Modal yang mengeluarkan izin galian itu, untuk mengkaji ulang, sebab izin yang dipegang oleh pengusaha dijadikan sebagai temeng, Sementara dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan cukup fatal." Izin tambang ini perlu dikaji ulang" ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan Nando DPD Walantara Kabupaten Deli Serdang terkait hal ini juga akan melayangkan surat kepada Kementrian Penanaman Modal   terkait penerbitan izin no NIB 1214000621022 yang dimiliki oleh CV Sinuhaji Jaya Mandiri yang diduga kuat penyebap utama aliran sungai Babura menjadi keruh.

Juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Deli Serdang diminta untuk menindak lanjuti dugaan kerusakan lingkungan dan DAS sungai Babura yang diakibatkan galian tersebut.

Menanggapi hal ini Filip Sitepu yang mengaku sebagai  humas CV Sinuhaji Jaya Mandiri saat ditemui membenarkan adanya aktivitas galian itu, dan dengan lantang mengatakan bahwa bukan hanya galian miliki CV Sinuhaji Jaya Mandiri yang mengakibatkan sungai Babura  tercemar.

"Masih banyak pelaku galian yang lain yang beroperasi di Namorambe ini dan terkait hal itu bukan kami saja yang ikut bertanggung jawap" ujar Filip.(PS/P Limbong).

Komentar Anda

Terkini: