Walikota Lhokseumawe; Pajak Merupakan Tulang Punggung Pembangunan Daerah

/ Rabu, 16 Februari 2022 / 09.22.00 WIB
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf  dan T. Adnan, SE selaku Sekretaris Daerah Lhokseumawe, telah melakukan pelaporan SPT Tahunan yang disaksikan langsung oleh Kepala KPP Pratama, Selasa (16/02/2022) di Lhokseumawe. (FOTO|PS-D.AMRY)

☆ PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM|LhOKSEUMAWE -  Suaidi Yahya selaku Walikota Lhokseumawe dengan tegas mengatakan bahwa Pajak merupakan tulang punggung pembangunan suatu daerah, oleh karenanya diharapkan kepada seluruh lembaga, badan, pengusaha dan perorangan yang berdomisili di Wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe untuk segera melaporkan SPT tahunan.

Oleh karenanya kami selaku stake holder di Kota Lhokseumawe beserta, Yusuf Muhammad, SE, MSM selaku Wakil Walikota Lhokseumawe dan T. Adnan, SE selaku Sekretaris Daerah Lhokseumawe, telah melakukan pelaporan SPT. 

Menurut Suaidi Yahya Pajak adalah “bensin” untuk operasional negara/daerah. Jika tidak ada pajak, maka negara tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sambung Suaidi Yahya, Pembayaran pajak merupakan perwujudan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Lanjutnya, sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Kita bisa melakukan kewajiban tersebut melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan setahun sekali.
Sesuai data yang dirilis Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, per 13 Ferbuari 2022, baru 8.047 wajib pajak baik perseorangan ataupun badan  di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang telah melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menyampaikan SPT sebanyak 47.841 wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, M Taufiq Hidayatullah Al Mahdi, menjelaskan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 baik Orang Pribadi maupun Badan per 13 Februari 2022 sebanyak 8.047 wajib pajak. 

Tentu saja angka ini masih jauh dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. "Mengingat ini sudah Februari, sementara batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2022, maka diharapkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya," harapnya disela-sela kegaitan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Lhokseumawe Dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Selasa (15/2/2022).

Pentingnya Kita Lapor SPT Tahunan 
Sesuai rilis yang diterima dari KPP Prtama Lhokseumawe, menguraikan, pajak, seperti yang kita pahami bersama adalah tulang punggung pembangunan suatu negara.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Taufik, Pembayaran pajak merupakan perwujudan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Kita bisa melakukan kewajiban tersebut melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan setahun sekali.
Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan  penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau  harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Sesuai dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak. Muara dari proses pengisian SPT Tahunan adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak tersebut dalam satu tahun.

Setiap WNI yang memiliki NPWP atau yang disebut juga wajib pajak, wajib melaporkan SPT Tahunannya, baik untuk NPWP Orang Pribadi maupun Badan setahun sekali. SPT Tahunan yang sudah dilaporkan ke negara nantinya akan jadi sumber data bagi pemerintah untuk menghitung pajak yang sudah dihimpun pemerintah selama satu tahun. (PS-D.AMRY)

Komentar Anda

Terkini: